Upah Minimum Kota (UMK) Metro Naik!

Upah Minimum Kota (UMK) Metro Naik!

--

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER - Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Metro diperkirakan naik hingga 3 persen, pada 2024 mendatang. Pemerintah Kota (Pemkot) setempat bersama Dewan Pengupahan, sepakat menetapkan besaran UMK.

 

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Satgas Preventif OMB Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Dialogis

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro, Budiono mengatakan, hasil rapat antara Pemkot Metro dengan Dewan Pengupahan, sepakat menyatakan UMK di Bumi Sai Wawai untuk 2024 mengalami kenaikan sekitar 3 persen. Kendati demikian, Disnakertrans Kota Metro belum bisa menyebutkan besaran kenaikan UMK, sebelum mendapat persetujuan dari Wali Kota Metro.

 

“Kalau persentasenya, naik sekitar 3 persen ya. Tapi ini masih kita laporkan ke Pak Wali Kota. Nanti setelah kita laporan, baru akan kita sebutkan berapa nilai kenaikan UMK Metro tahun 2024. Sementara ini, kami belum dapat merinci berapa besarannya, karena masih akan kami laporkan terlebih dahulu ke pimpinan,” kata Budiono, Senin, 27/11/2023.

 

Berdasarkan keterangan Budiono, diketahui penetapan besaran UMK Metro dilakukan dengan sejumlah landasan regulasi, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Kemudian, Surat Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023 dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/Hk/2023.

 

“Itu isinya tentang penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2024. Juga soal penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung tahun 2024 tanggal 21 November 2023,” tukasnya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sendiri, saat ini telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024. Besarannya mengalami kenaikan sebesar 3,16 persen, dari nilai sebelumnya pada 2023 sebesar Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497.  (MRC)

Sumber: