HORE!!! Pemprov Lampung Resmi Menaikan Upah Minimum Provinisi 2024

--
BANDAR LAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER - Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/694/V.08/HK/2023, yang menetapkan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024.
BACA JUGA:Peringati HKN Ke-59, Pj Nukman: Peserta JKN Lampung Barat Dekati 100 Persen
Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada tanggal 21 November 2023 tersebut menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024 menjadi Rp. 2.716.497,-, naik sebesar Rp. 83.212,41,- atau 3,16% dari tahun sebelumnya.
Kebijakan mengenai upah ini merupakan salah satu instrumen fundamental dalam menjamin hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Upah Minimum Provinsi menjadi sebuah jaminan penting untuk melindungi penghasilan pekerja dan buruh dari kemungkinan merosot di bawah garis kemiskinan yang bisa membahayakan kesehatan mereka, dan pada gilirannya, memengaruhi produktivitas kerja.
Keputusan tentang upah ini juga mempertimbangkan upaya serta potensi penciptaan lapangan kerja baru bagi para angkatan kerja yang tiap tahunnya memasuki pasar kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dalam hal pengupahan.
Oleh karena itu, penetapan Upah Minimum Provinsi didasarkan pada aspek makroekonomi serta beberapa indeks yang mencerminkan kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Sumber: