Pemkot Bandar Lampung akan Segera Gelar Rapat Kenaikan UMK 2024

Pemkot Bandar Lampung akan Segera Gelar Rapat Kenaikan UMK 2024

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M Yudhi --Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan segera mengelar rapat untuk menentukan kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2024.

Rencananya rapat tersebut akan dilaksanakan bersama rapat dewan pengupahan pada Rabu (22/11/2023) mendatang.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M Yudhi didampingi Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung, Lenny Widyawati saat diwawancarai, Senin (20/11/2023).

Menurutnya, rapat dewan pengupahan digelar usai penetapan UMP. Dijadwalkan rapat pada tanggal 22 November mendatang, lalu hasilnya akan dirapatkan kembali dengan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

“Setelah itu, hasilnya akan dibawa ke provinsi sebagai bahan rekomendasi ke Gubernur Lampung dalam menetapkan kenaikan UMK Bandar Lampung,” kata dia.

Dewan pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, Bappeda, Dinas Perdagangan, Apindo, Serikat Buruh, Serikat Pekerja, BPS, Pakar Ketenagakerjaan dan Akademisi FEB Unila akan merumuskan kenaikan UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Berangkatkan Ribuan Warga Ibadah Umrah


“Formulasinya upah minimum tahun mendatang sama dengan upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian atau UM(t+1) = UM(t) + nilai penyesuaian UM(t+1),” jelasnya.

Sementara itu, nilai penyesuaian UM(t+1) diperoleh dari penjumlahan antara inflasi dengan pertumbuhan ekonomi (PE) yang dikalikan dengan variabel alpa dalam rentang 0,1 sampai 0,3. Kemudian hasilnya dikali dengan upah minimum tahun berjalan atau rumusnya nilai penyesuaian UM(t+1) = {inflasi+(PExα)}xUM9(t).

“Jadi nanti dewan pengupahan akan menyepakati nilai alpa tersebut. Biasanya buruh akan meminta nilai alpa 0,3 dan pengusaha 0,1, nanti para akademisi akan memberikan pandangannya, sehingga diperoleh kesepakatan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, telah melakukan simulasi terhadap perhitungan UMK Bandar Lampung. Dia menyebutkan jika besaran inflasi yakni 2,27 dan PE yakni 4,95.

Jika dimasukkan dalam formulasi perhitungan dimana nilai alpa 0,1 maka kenaikan UMK hanya 2,76 persen. Sementara jika alpa 0,2 maka kenaikan UMK 3,26 persen dan alpa 0,3 maka kenaikan UMK hanya 3,75 persen. (dka)

Sumber: