Oknum Supir Truk Nekat Cabuli Anak SMA di Lamtim

Oknum Supir Truk Nekat Cabuli Anak SMA di Lamtim

Supir truk nekad cabuli anak sma di lamtim--time indonesia

SUKADANA,LAMPUNGNEWSPAPER - Tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung Timur (Lamtim). Kali ini, kejadian tersebut menimpa DN (16), warga Kecamatan Raman Utara, Lamtim.

Sedangkan tersangkanya adalah AW (21), juga warga Kecamatan Raman Utara, yang berprofesi sebagai sopir truk.

Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo menjelaskan peristiwa berawal dari perkenalan antara tersangka dan korban.

Dari perkenalan itu, tersangka memberanikan diri mendatangi rumah korban, Sabtu (7/10) lalu. 

Saat tersangka datang, korban sedang sendirian di rumahnya. Semula, tersangka dan korban hanya mengobrol di ruang tengah.

Karena suasana rumah sedang sepi. Tersangka mulai merayu korban untuk melakukan hubungan seksual. Namun, korban berusaha menolak ajakan tersangka.

Mendapat penolakan itu, tersangka kemudian memaksanya. Hingga korban pun tak berdaya. Semula korban yang masih berstatus pelajar takut melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang tua.

BACA JUGA:Pantai Labuhan Jukung Tempat Menyandarkan Perahu Warga Sekitar, Menjelma Menjadi Tempat Wisata Yang Mendunia

Namun, tersangka terus berusaha mengajaknya mengulangi perbuatan terlarang. Akhirnya, korban mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan tersangka. Orang tua korban melaporkannya ke Polsek Raman Utara.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Polsek Raman Utara mengamankan tersangka, Rabu (15/11).

“Tersangka kami amankan di Polsek Raman Utara guna penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres, Jumat.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lamtim mengungkap kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dari ungkap kasus itu, Polres Lamtim mengamankan, DR (26) warga Kecamatan Batangharinuban. Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, DR disangka telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap DF (17) warga Kecamatan Purbolinggo, Lamtim.

Mirisnya, tersangka DR merupakan paman korban. Bukan hanya itu, DR telah 3 kali melakukan tindak kekerasan seksual terhadap keponakannya.

Modusnya, DR mendatangi rumah korban saat orang tuanya tidak ada di rumah. Ketika DR datang, ternyata korban sedang tidur di dalam kamarnya.

Mengetahui, rumah sedang sepi, DR langsung masuk ke dalam korban. Setelah itu, DR memaksa korban melakukan hubungan suami istri.  Setelah, itu DR langsung pergi dan meninggalkana korban(*)

Sumber: