BPRRD Optimis Target Pajak Reklame Tercapai

BPRRD Optimis Target Pajak Reklame Tercapai

pajak reklame bandarlampung--dok

BANDARLAMPUNG - Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Bandarlampung mencapai 70 persen lebih atau senilai Rp461 milar. Salah satu penyumbang pajak yakni papan reklame.

 

Kabid Pajak BPPRD Bandarlampung Gunawan melalui Kasubdit Pajak Reklame dan Hotel Arif Natapraja mengatakan, pemungutan pajak reklame berdasarkan Perwali 2014.

 

“Dasar aturan Perwali Bandarlampung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame,” kata Arif Natapraja.

 

Menurut Arif Natapraja, pajak reklame dihitung dan ditetapkan sesuai dengan jenis reklame. Caranya dengan menghitung luas reklame dikalikan dengan nilai sewa reklame (rumus, Red) dikalikan jumlah hari masa pemasangan dan tarif pajak reklame adalah 25%. 

BACA JUGA:Kejari Tanggamus Tangkap Oknum PT CG Terduga Penimbun BBM

 

’’Jadi misalkan perhitungan pajak reklame jenis billboard. Memiliki panjang  2,5 meter, lebar  2 meter, tinggi 3 meter dan jumlah  1 unit dengan durasi pemasangan 366 hari (setahun, red), nilai strategis lokasi sama kelompok jalan kelas 1,” jelas Arif Natapraja.

 

Arif Natapraja memaparkan perhitungan satu papan reklame. ’’Luas = 5m² (2.5 x 2); nilai strategis lokasi/NSL=20%; NJOPR= Rp5.000 (ketinggian kurang dari 9,99 m di atas tanah); nilai sewa reklame (NSR)=Rp5.000 + (0.2 x Rp5.000)=Rp6,000,-/m²/hari; sub total nilai pajak=Rp6,000 x 0.25 x 366 hari=Rp549.000; dan total jumlah pajak=Rp549,000 x 5m² x 1 unit=Rp2.745.000,’’ paparnya.

 

Sumber: