Polsek Negeri Besar Amankan Oknum Satpam Curi Buah Sawit Di Perusahaannya Sendiri

Polsek Negeri Besar Amankan Oknum Satpam Curi Buah Sawit Di Perusahaannya Sendiri

satpam curi sawit di perusahaanya sendiri diamankan polsek--radar

WAYKANAN,LAMPUNGNEWSPAPER-AY (41), warga Kampung Negarajaya, Kecamatan Negeribesar, Waykanan, Bukannya melakukan pengamanan, oknum satpam ini malah mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan tempatnya bekerja. 

Kapolsek Negeribesar Iptu Septri Haryanto menerangkan modus pelaku AY ini diduga menyuruh melakukan pencurian dengan cara menelepon rekan-rekannya untuk mengambil buah sawit di areal kebun sawit di tempat pelaku bekerja sebagai sekuriti di perusahaan swasta tersebut pada Selasa, 25 Juli 2023.

Awalnya pihak perusahaan mendapatkan informasi dari saksi yang sedang melaksanakan patroli bila terjadi pencurian buah sawit.

Saksi merupakan anggota satpam sedang melaksanakan patroli menggunakan mobil di areal kebun, kemudian berhenti dan mendapati alat yang diduga digunakan untuk memanen buah sawit serta karung.

BACA JUGA:Warga Pekon Way Napal Krui Curiga Data KPM PKH Dimanipulasi, Banyak Anggota KPM yang Hilang

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi tersebut saksi juga menemukan tumpukan buah sawit berikut empat unit motor, namun saksi tidak menemukan diduga pelaku di sekitar TKP. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian berupa buah kelapa sawit dengan berat 2 ton yang apabila dirupiahkan sebesar Rp4,2 juta. 

Selanjutnya perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negeribesar untuk penanganan lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut, aparat Polsek Negeribesar langsung menyelidiki hingga akhirnnya pada Jumat (10/11), tim penyidik Polsek Negeribesar melakukan pemanggilan terhadap saksi AY. 

“Sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain, dimana dari keterangan saksi-saksi, AY diduga kuat ikut terlibat dalam membantu melakukan pencurian tersebut, sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kapolsek Negeribesar Iptu Septri Haryanto.

Polisi menyita barang bukti dua unit HP berbagai merek dan sim card untuk kepentingan penyidikan. Tersangka AY dijerat dengan pasal 363 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara

Sumber: