Viralkan Fatwa MUI, Haram Pakai Produk-produk Israel

Viralkan Fatwa MUI, Haram Pakai Produk-produk Israel

viralkan fatwa mui--mui

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Prof. Moh. Mukri mengatakan jika apa yang dilakukan Israel sudah tidak bisa dibiarkan lagi.

 

Terlebih upaya pembantaian anak-anak, wanita, bahkan non-muslim pun ikut menjadi korban kekejamannya di Gaza, Palestina.

 

 ’’Israel telah melakukan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa kepada warga Palestina. Tentu Israel melakukan serangan itu juga disokong dana dari hasil sumbangan berbagai produk yang dijualnya," kata dia, Minggu (12/11) dikutip dari Radarlampung

 

Melihat kejahatan Israel yang tidak pernah habisnya selama lebih dari 50 tahun lamanya, tegas mantan Rektor UIN RIL ini, umat Islam dan dunia sudah seharusnya marah besar.

 

’’Kontribusi terkecil kita ya jangan membeli barang-barang yang menjadi produk Israel. Tetapi masih banyak masyarakat yang belum tahu, maka kewajiban kita untuk memviralkan fatwa MUI itu (haram membeli produk Israel, Red)," ungkapnya.

 

Kata Mukri, fatwa MUI adalah hal yang harus didengar oleh umat Islam di Indonesia. Bahkan, non-muslim pun harus mendengarnya karena Israel melakukan hal yang sama terhadap nasrani di Palestina.

BACA JUGA:Dimeriahkan Live Musik, Bundaran Pancasila Spot Favorit Malam Minggu di Kalianda

 

’’Jadi kewajiban kita dan media menyampaikan bahwa Israel hidup dan bisa mencapai kemajuan berkat kontribusi yang lain. Kita juga harus berkontribusi membangkrutkan sehingga mereka tidak bisa membeli senjata untuk membantai warga Palestina,"  jelasnya.

Sumber: