MUI Keluarkan Fatwa, Mendukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina atas Agresi Militer Israel Hukumnya Wajib

MUI Keluarkan Fatwa, Mendukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina atas Agresi Militer Israel Hukumnya Wajib

Mendukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina atas Agresi Militer Hukumnya Wajib--mui,or.id

 

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

 

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

 

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram

 

Kedua : Rekomendasi

 

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan  perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

 

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi  negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

 

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari  transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

 

Ketiga : Ketentuan Penutup

 

1. Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan,  akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

 

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat  mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk  menyebarluaskan fatwa inim(*)

 

Sumber: