Akal Bulus Sang Dukun Perdaya Janda Cari Jodoh dengan Memeras Harus Selesai di Tangan Polisi

Akal Bulus Sang Dukun Perdaya Janda Cari Jodoh dengan Memeras Harus Selesai di Tangan Polisi

Tersangka AS (37), warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, saat menjalani pemeriksaan. --Foto Humas Polres Lamtim

LAMTIM,LAMPUNGNEWSPAPER-Warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur (Lamtim), AS (37) harus berurusan dengan polisi. Ia diduga telah melakukan penipuan dan pemerasan terhadap SK (63), warga Kecamatan Batanghari.

 

Di lansir dari Radarlampung, Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar melalui Kapolsek Batanghari AKP Erson menjelaskan aksi kriminal itu berawal ketika beberapa bulan lalu korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial. Dari perkenalan itu, korban dan tersangka saling bertukar nomor telepon.

 

Setelah sering ngobrol, tersangka mengetahui bahwa korban yang berstatus janda sedang mencari jodoh.  Nah, akal bulus tersangka dirinya mengaku sebagai dukun yang bisa dan sanggup mencarikan jodoh untuk korban.

 

 Syaratnya, korban harus membayar sejumlah uang kepada tersangka. Ia beralasan, uang tersebut akan digunakan untuk membeli perlengkapan ritual. Tidak sampai disitu saja, tersangka juga mengancam akan membunuh anak korban bila tidak mengirim uang kepada tersangka.

 

 BACA JUGA:SPBU Tidak Melayani Kendaraan Mati Pajak, Samsat Kalianda: Belum Ada Arahan Pemprov

 

Karena takut nyawa anaknya terancam, korban mengirimkan uang melalui transfer kepada tersangka secara bertahap. Total uang dikirim mencapai Rp83,4 juta. Namun, tersangka masih terus meminta uang dengan berbagai alasan.

 

 Akhirnya, perbuatan tersangka dilaporkan korban ke Polsek Batanghari. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Polsek Batanghari berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan, Senin 6 November 2023.

 

 Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa dokumen perbankan dan telepon genggam. “Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Batanghari guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres, Selasa 7 November 2023. (*)

 

Sumber: