Pemkot Bandar Lampung akan Bentuk Satgas Perlindungan Anak Disetiap SMP

Pemkot Bandar Lampung akan Bentuk Satgas Perlindungan Anak Disetiap SMP

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung, Maryamah--Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berencana membentuk Satgas Perlindungan Anak setiap SMP di Bandar Lampung. Hal itu dilakukan terkait adanya kasus tawuran di Kota Tapis Berseri hingga menyebabkan satu siswa SMK meninggal dunia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung, Maryamah mengatakan, pembentukan satgas ini dilakukan sebagai respon pemda terhadap kasus tawuran antar siswa SMK di Bandar Lampung sekaligus tindak lanjut dari UU Kemendikbud No 46 Tahun 2023.

“Ini kita mau ketemu disdik. Kita mau ketemu dulu karena kita ada UU dari Kemendikbud tentang Satgas Perlindungan Anak yang harus kita bicarakan dengan disdik kota,” katanya saat diwawancarai, Minggu (5/11/2023).

Maryamah mengatakan, dalam upaya pembentukan satgas ini, targetnya adalah SMP di Bandar Lampung karena jenjang SMA dan SMK tidak berada di bawah naungan pemerintah kota sehingga untuk mencegah munculnya kasus serupa, satgas dibentuk mulai dari jenjang SMP.

“Nanti kita akan sosialisasikan dulu dengan bidang kesiswaan seluruh SMP di Bandar Lampung, karena ini baru ya jadi semuanya akan kita rundingkan bersama dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

BACA JUGA:Pasca Adanya Korban Tewas Tengelam di Lokasi Wisata Dadakan Jaraingan Irigasi Metro Sepi Pengunjung


Ia mengatakan, dinas PPPA tak bisa membentuk satgas ini sendirian, karena cakupannya terlalu luas sehingga butuh koordinasi dengan OPD dan lembaga lainnya.

Selain itu, ia juga mengatakan, tak hanya lembaga pemerintahan saja, pihaknya juga berencana untuk mengundang lembaga non goverment seperti LAdA DAMAR, Komnas Anak, dan lembaga konsen anak lainnya di Bandar Lampung.

“InsyaAllah kita minggu depan akan laksanakan ini sosialisasi bersama lembaga-lembaga seperti LAdA DAMAR dan sebagainya. Karena memang kita juga butuh sudut pandang dari mereka,” imbuhnya.

“Jadi kita juga belum bisa memastikan siapa saja anggota satgas perlindungan anak ini. Apakah hanya dari lembaga-lembaga ini atau ada dari siswa dan sebagainya,” tambahnya.

Maryamah juga berharap, dengan dibentuknya satgas ini, nantinya korban bisa berani melaporkan kekerasan dialaminya kepada pihak satgas atau lembaga pemerhati anak di Bandar Lampung agar kasusnya diusut atau diselesaikan.

“Karena memang dalam konteks kekerasan pada anak ini. Baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual, itu belum ada laporan yang dilakukan oleh korban sendiri. Kami juga mendorong untuk itu,” katanya.

Ia juga berharap, para guru juga tidak menyepelekan pertengkaran sepele pada anak-anak didiknya.

"Dikarenakan hal seperti itu bisa memicu terjadinya kekerasan baik itu berupa kekerasan fisik, seksual, maupun kekerasan kelo
mpok seperti tawuran," pungkasnya. (dka)

Sumber: