Sengkarut Poyek Breakwater Kalianda

Sengkarut Poyek Breakwater Kalianda

Kondisi pengerjaan peningkatan pengaman Pantai Kalianda di Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan---dok

LAMSEL,LAMPUNGNEWSPAPER-PT Mina Fajar Abadi (MFA) memiliki masalah lain dalam proyek pengerjaan peningkatan pengamanan pantai di Kalianda, Lampung Selatan. Di antaranya perusahaan penyuplai material batu andesit hingga kini belum menerima pembayaran secara penuh dari PT MFA.

Mengutip RadarLampung, jumlah yang saat ini belum dibayarkan oleh PT MFA mencapai miliaran rupiah. Decky Eko Saputra selaku Direktur PT Hajar Nusantara Abadi (HANA), perusahaan penyuplai material, pun saat dikonfirmasi membenarkannya. ’’Iya betul, Bang," ucapnya, Jumat (3/11).

Decky mengatakan perusahaannya tersebut menyuplai meterial sejak awal proyek tersebut dikerjakan. Terhitung sejak Maret hingga Agustus 2023.

Dalam pembayarannya di perjanjian awal, terang Decky, pihak PT MFA melakukan deposit yang tertuang dalam kontrak. Namun, deposit yang diterima PT HANA baru Rp300 juta yang dibayar di awal. ’’Saya terima deposit itu hanya di awal, cuma sekitar Rp300 juta," jelasnya.

 Setelah itu diungkapkannya bahwa pembayaran seharusnya dilakukan beberapa bulan sekali. ’’Per terminnya sekitar Rp300 juta hingga Rp400 juta," ungkapnya.

Decky sendiri mengakui bahwa suplai material untuk proyek tersebut sempat diberhentikan. Itu karena biaya yang tidak kunjung dibayarkan oleh PT MFA kepada PT HANA.

Namun, imbuhnya, pihak PT MFA sempat meminta tolong untuk melanjutkan suplai material. ’’Saya sampai bawakan investor sama mereka. Tetapi akhirnya enggak juga terealisasi," katanya.

Decky mengungkapkan dirinya sampai harus mengeluarkan uang pribadinya dengan jumlah hingga Rp260 juta untuk biaya talangan. Dilanjutkannya, biaya cukup besar yang belum dibayarkan oleh PT MFA terjadi pada beberapa bulan belakangan. ’’Yang tidak terbayarkan ini terakhir yang agak besar, Rp2,97 miliar," ucapnya.

 Padahal, imbuh dia, uang tersebutlah yang seharusnya untuk membayar semua biaya operasional. Mulai membayar gaji pekerja, membayar bahan bakar kendaraan, hingga untuk membayar pajak pertambangan. ’’Di situ ada hak-hak pekerja, hak sopir, hak operator, hak yang punya alat, dan lainnya," jelas Decky.

Dia bahkan mengatakan bahwa perusahaannya telah mendapat billing atau tagihan pajak. Namun belum dapat melunasinya karena biaya yang belum dibayarkan oleh PT MFA tersebut. ’’Jadi ujung-ujungnya banyak yang jadi korban," tegasnya.

Decky menerangkan tak ada niatan dari pihaknya untuk menghambat pengerjaan proyek breakwater tersebut. Ia sendiri berharap proyek ini dapat segera diselesaikan karena manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. ’’Tetapi gimana juga kalau saya terusin kan biayanya juga besar," katanya.

 Untuk itu, dia sendiri bersedia membantu meskipun pihak PT MFA belum melakukan pembayaran secara penuh. Itu diakuinya juga dalam pertemuan mediasi antara kedua belah pihak beberapa hari lalu. ’’Saya bisa bantu, tetapi ya setidaknya dibayar dulu meskipun cuma Rp1 miliar," ucapnya.

Uang tersebut dikatakannya untuk pembayaran pajak serta gaji pekerja yang genting untuk dibayarkan. Saat ini sendiri diakui bahwa pihaknya belum dapat melanjutkan pekerjaan. Itu dikarenakan tidak memiliki biaya. Terlebih pembiayaan yang sebelumnya juga belum terbayarkan.

Sementara, Bayu yang diketahui sebagai kuasa direktur PT MFA saat akan dihubungi untuk dikonfirmasi, nomor HP-nya masih dalam keadaan tidak aktif.
Diketahui, pengerjaan peningkatan pengaman Pantai Kalianda atau breakwater di Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, mangkrak. Proyek senilai Rp42.523.200.000 tersebut dikerjakan PT Mina Fajar Abadi dengan nomor kontrak 02/PKS/AW7.1/2023.

Adapun waktu pelaksanaannya selama 300 hari kalender hingga Desember 2023 atau dua bulan lagi. Itu sebagaimana tertera pada pelang yang ada di sekitar pengerjaan proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

’’Sementara, pengerjaan proyek tersebut hingga saat ini baru berkisar 34 persen,” kata Yos Alwin Tyas, salah seorang pekerjanya, kepada Radar Lampung, Kamis (26/10).
Yos juga menjelaskan bahwa pengerjaan proyek tersebut mulai berhenti sekitar satu setengah bulan belakangan. Sejak saat itu nyaris tidak ada aktivitas atau kegiatan di lokasi pengerjaan proyek breakwater tersebut. ’’Sudah satu setengah bulan ini berhenti," ucapnya.

Padahal, lanjut Yos, tenggat waktu yang dimiliki PT Mina Fajar Abadi hingga 6 Desember 2023. Itu artinya tidak sampai dua bulan lagi, proyek tersebut harus sudah selesai menurut kontrak yang ada. ’’Batas waktunya kalau enggak salah sampai 6 Desember," bebernya.(*)

Sumber: