Tersangka Curanmor dan Dua Penadah Pekerja Bengkel di Talang Padang Diamankan Polisi
--pixabay
TANGGAMUS,LAMPUNGNEWSPAPER-Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus mengamankan satu tersangka curanmor dan dua penadah.
Tersangka pencuri motor adalah Lexa (24), warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Lampung.
Kemudian AR alias Oman (25), yang bekerja di bengkel Pekon Talang Padang, Kecamatan Talng padang serta RM (37), petani di Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
"Ketiga tersangka ditangkap atas serangkaian penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan pada Senin 30 Oktober 2023,” kata Kapolsek Iptu Bambamg Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra
Iptu Bambamg Sugiono menuturkan, korban curanmor ini adalah Karmidi (22), warga Desa Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat, Lampung.
Curanmor ini terjadi di lapangan Tangsi, Kecamatan Talang Padang, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu, 16 September 2023.
Saat itu korban memarkir sepeda motor di lapangan Tangsi, Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang.
BACA JUGA:Kembali, Pelaku Curas Diamankan Jajaran Polres Lampung Utara
BACA JUGA:JPO Penghubung Masjid Al-Furqon dan Gedung Parkiran Pemkot Bandar Lampung Sepi dari Pekerja
"Namun ketika kembali, sepeda motornya sudah hilang. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Padang," ujarnya.
Berdasar hasil penyelidikan, polisi menemukan motor Yamaha Jupiter Z F 6206 HV yang dibawa RM, warga Kecamatan Ulubelu.
RM kemudian mengakui membeli sepeda motor dari AR alias Oman.
Polisi melakukan pengembangan dan menangkap AR di bengkel tempatnya bekerja, di Pekon Talang Padang.
Barang bukti yang disita spakbor dan kepala sepeda motor warna biru milik korban.
AR mengaku mendapatkan sepeda motor korban dari pelaku Lexa, yang telah ditahan pada kasus lainnya di Polsek Talang Padang," urainya.
Dalam kasus ini, anggota Polsek Talang Padang menyita barang bukti selembar STNK dan BPKB motor Yamaha Jupiter Z warna biru-hitam.
Sumber: