Kakek 65 Tahun Warga Suban Ditangkap Polisi Lantaran Anianya Tetangga

Kakek 65 Tahun Warga Suban Ditangkap Polisi Lantaran Anianya Tetangga

aniaya tetangga--ist n

LAMSEL,LAMPUNGNEWSPAPER-Seorang kakek berinisial UF (65), warga Desa Suban, Kecamatan Merbaumataram, Lampung Selatan, ditangkap Polsek Merbaumataram. Pasalnya, UF telah  menganiaya tetangga nya hinggga membacoknya, Sabri (42).

Kapolsek Merbaumataram Iptu Benny Ariawan membenarkan peristiwa ini dan telah mengamankan tersangka UF berikut barang bukti golok yang digunakan

 

’’UF diduga kesal karena sering kehilangan buah kelapa di belakang rumahnya. UF langsung membacok tetangganya. Saat itu, korban berada tepat di belakang rumah UF,” kata Benny.


Kronologis kejadian, kata Benny, korban Sabri (42) bersama A (39) dan S (43) memetik buah kelapa yang lokasinya tepat di belakang rumah UF, Selasa (31/10) sekitar pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA: 3 Tersangka Pelajar Tawuran di Bandarlampung Status DPO, Polda Respon Cepat

 

’’Ketika itu, UF yang sedang memotong ranting kayu di jalan mendengar ada ada yang memetic kelapa langsung lari dengan membawa senjata tajam jenis golok menuju korban. UF langsung membacok satu sekali di bagian wajah sebelah kiri dan korban langsung terjatuh mengalami pendarahan yang sangat banyak,” ujar Benny.


Korban, kata Benny, dibawa ke Puskesmas Merbaumataram. ’’Karena lukanya cukup serius, akhirnya korban dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani operasi,’’ ungkapnya.


Setelah mendapat laporan dari warga, kata Benny, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari saksi. ’’Tersangka UF ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan setelah beberapa saat setelah kejadian. Tersangka UF dijerat dengan Pasal 351 Ayat ke-2 KUHP,’’ ungkapnya

 

Sumber: