Afni Carolina Sudah Cemerlang Sejak dari JPU KPK

Afni Carolina Sudah Cemerlang Sejak dari JPU KPK

sertijab kajari lamsel--Ist

KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER - Afni Carolina akan melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kajari Lamsel) mulai tanggal 1 November 2023. Hal itu ditandai setelah acara serah terima jabatan (Sertijab) di Aula Kejati Lampung, Selasa, 31 Oktober 2023.

 

"Mulai besok Ibu Afni sudah aktif di Lampung Selatan," ujar Kasi Intel Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, S.H.,S.E.,M.H.

Upacara pelantikan itu dipimpin langsung oleh Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, S.H.,M.H. Sertijab pejabat Eselon III Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-IV-498/C/10/2023.

 

Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. berpindah tugas ke Pulau Jawa. Astuti akan menempati posisi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

 

Sedangkan Afni Carolina sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan tentu sangat menantikan tangan dingin Afni Carolina ketika menjadi Kajari Lamsel.

BACA JUGA:Pasokan Cabai Sulit Harga Meroket ke Langit

 

Sebelum kembali ke Kejaksaan, Afni sempat bertugas sebagai jaksa penuntut umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

 

Afni sempat menjadi jaksa di persidangan kasus dugaan korupsi penerbitan izin tambang oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif, Nur Alam di Kabupaten Buton dan Bombana pada tahun 2017 lalu.

 

Selain itu ada juga kasus mentereng lain yang ditangani Afni. Salah satunya korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012.

 

Kasus itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79,79 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK.

 

 Kasus itu berhasil menjerat mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Selain kasus korupsi, Jaksa KPK juga mendakwa Ratu Atut Chosiyah memeras sejumlah anak buahnya hingga total sebesar Rp500 juta dengan dalih untuk biaya pelaksanaan istighatsah (pengajian).

 

Dengan pengalamannya selama menjadi jaksa penuntut umum di Lembaga Antirasuah plus track record mentereng itu, kelak Afni Carolina juga bisa perlahan-lahan mencium dan membongkar bau busuk kasus korupsi di Kabupaten Lampung Selatan. (rnd)

 

 

 

Sumber: