BEI Lampung, KSEI & SIPF Beri Edukasi Perlindungan Investor di Lampung

BEI Lampung, KSEI & SIPF Beri Edukasi Perlindungan Investor di Lampung

--

BANDARLAMPUNG — Kantor Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Lampung bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) memberkan edukasi kepada anggota bursa (AB), Galeri Investasi BEI dan Media yang ada di Lampung terkait perlindungan investor dan keamanan berinvestasi di Pasar Modal Indonesia di Kantor OJK Lampung, Senin (30/10/2023). 

 

Kepala Kantor Perwakilan BEI Lampung, Hendi Prayogi menjadi pembuka acara gathering tersebut dan dilanjutkan sambutan Bambang Hermanto Kepala OJK Provinsi Lampung dan Tri Resnawati selaku Kepala Bagian Pengawasan IKNB, Pasar Modal, dan EPK OJK Provinsi Lampung, serta turut dihadiri pula oleh Milado Pani selaku Kepala Sub Bagian Pengawasan Pasar Modal OJK Provinsi Lampung.

 

Sedangkan narasumber yang hadir pada kegiatan tersebut adalah Abdul Azis selaku Kepala Unit Layanan Pelanggan KSEI dan Febindra Hari Sutejo selaku Kepala Satuan Pengawas Internal dan Kepatuhan Indonesia SIPF.

 

Tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pelaku pasar modal di wilayah Lampung dan sekitarnya, mengenai cara berinvestasi yang aman dan memperkenalkan berbagai macam mekanisme perlindungan yang ada di industri Pasar Modal Indonesia. Salah satu bentuk perlindungan yang bisa diberikan kepada investor pasar modal,yaitu melalui Dana Perlindungan Pemodal (DPP) oleh Indonesia SIPF.

 

Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) merupakan Perusahaan Anak PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2016 tentang DPP dan Peraturan OJK Nomor 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara DPP.

 

DPP adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi investor di Pasar Modal Indonesia dari risiko hilangnya aset investor yang dititipkan pada Kustodian (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) akibat penyalahgunaan aset investor oleh pihak tidak bertanggungjawab. Per Januari 2021, besaran maksimal ganti rugi yang dapat diberikan kepada investor oleh DPP adalah sebesar Rp200 juta per investor atau Rp100 miliar per kejadian di Kustodian. Namun sejak Indonesia SIPF berdiri di tahun 2013 hingga saat ini belum ada aduan atau laporan dari investor yang masuk dalam kriteria kasus yang dapat diberikan ganti rugi oleh DPP.

 

Lebih lanjut Febindra Hari Sutejo menyampaikan, bahwa dasar hukum perlindungan investor yang dijalankan oleh Indonesia SIPF dapat semakin kuat dengan terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di awal tahun 2023 ini. Dimana pada UU tersebut, tepatnya pada Pasal 69B ayat 1 disebutkan bahwa “Dalam rangka memberikan pelindungan kepada pemodal atau investor yang memanfaatkan layanan penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek, penyelenggara dana perlindungan pemodal dapat memberikan pelindungan dana pemodal berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK”.

 

Walaupun Pasar Modal Indonesia telah dilengkapi dengan berbagai macam perlindungan bagi investornya, namun masyarakat tetap dihimbau untuk lebih aware terhadap berbagai produk dan jenis investasi. Kurangnya pemahaman akan hal tersebut adalah salah satu penyebab banyaknya masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal. Karena berdasarkan aduan yang diterima oleh Indonesia SIPF, tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus investasi titip dana melalui pihak yang mengatasnamakan Perusahaan Sekuritas.

 

Kerugian yang diakibatkan investasi ilegal seperti itu tidak masuk dalam perlindungan Indonesia SIPF. Adapun risiko lainnya yang tidak masuk dalam perlindungan Indonesia SIPF adalah penurunan harga saham, likuiditas instrumen investasi, delisting/suspend emiten, kehilangan instrumen investasi berbentuk warkat/script, gagal bayar instrumen investasi, dan gagal bayar akibat Repo.

 

Sehingga masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya jika ada pihakpihak yang menawarkan instrumen investasi dengan menjanjikan return yang tinggi. Pastikan bahwa investasi yang ditawarkan itu resmi berasal dari lembaga yang terdaftar dan berada di bawah naungan regulasi OJK. Lalu lakukan konfirmasi ulang melalui media atau kontak resmi dari lembaga tersebut, atau bisa juga dikonsultasikan kepada Indonesia SIPF melalui Layanan Konsultasi Pemodal Indonesia SIPF (0811-3336-5553).

 

Di akhir pemaparan, Febindra Hari Sutejo memberikan tips berinvestasi yang aman dan nyaman melalui 3D: Kepala Dingin, masyarakat perlu untuk memahami produk dan risikonya sebelum mulai berinvestasi; Hati Dingin, masyarakat perlu memahami profil risiko masing-masing agar dapat memilih instrumen investasi sesuai dengan profil risikonya tersebut; dan Uang Dingin, yang artinya bahwa investasi itu sebaiknya dilakukan dengan menggunakan dana yang memang sudah dialokasikan secara khusus untuk berinvestasi, bukan menggunakan dana operasional ataupun dana darurat. (rls)

 

Sumber: