Penertiban Adminduk Libatkan Tiga Lembaga

Penertiban Adminduk Libatkan Tiga Lembaga

Kepala Disdukcapil Lamsel, Drs. H. Edy Firnandi, M.Si memimpin rapat konsultasi publik pelayanan kependudukan bersama Kemenag, PN dan PA di ruang rapat MPP Lamsel, Senin (23/10/2023).--Idho Mai Saputra

KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER - Validasi dan sinkronisasi administrasi dokumen kependudukan terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan.

Hal ini dilakukan demi mewujudkan tertib administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Konsultasi publik bersama leading sektor terkait terus dilakukan Disdukcapil Lamsel. Kali ini, kegiatan tersebut digelar bersama lintas sektoral diantaranya Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamsel, Senin (23/10/2023).

 

Kepala Disdukcapil Lamsel, Drs. H. Edy Firnandi, M.Si menegaskan, konsultasi publik bersama tiga lembaga lintas sektoral itu harus dilakukan. Sebab, sangat erat kaitan nya dengan dokumen administrasi kependudukan yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

 

“Ya, khususnya yang kaitannya dengan surat pernikahan, surat perceraian dan lainnya. Termasuk juga perubahan atas dokumen kependudukan yang perlu melalui jalur pengadilan. Maka kita gelar konsultasi publik yang melibatkan tiga lembaga ini,” ungkap Edy dalam kegiatan tersebut.

 

 BACA JUGA:Wahdi Minta OPD Layani Masyarakat ; Kalau Tidak Mampu Mundur Saja

 

Dia menjelaskan, setidaknya terdapat 13 kasus yang ditemukan oleh Disdukcapil yang berkaitan dengan tiga lembaga lintas sektoral tersebut.

Mulai dari pernikahan dibawah umur, pernikahan siri, perubahan nikah siri menjadi nikah resmi, proses isbat nikah, pernikahan beda agama dan lain sebagainya.

“Semua dokumen pelengkap ini sangat dibutuhkan sebagai data dukung dalam penerbitan dokumen kependudukan. Maka diskusi kita disini diharapkan membuahkan pemikiran agar bagaimana kedepan kita semua tidak salah dalam menerbitkan dokumen yang berkaitan dengan hal tersebut,” terangnya.

 

Sementara itu, Perwakilah Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Fordanawansyah yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengamini banyak persoalan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dalam menjalankan tugas mereka di PN Kalianda.

Khususnya, yang kaitannya dengan sidang perbaikan data kependudukan seperti nama, tanggal dan tempat lahir hingga status perkawinan beda agama.

 

“Hal yang ingin diperbaiki itu tentu harus dengan data dukung berupa administrasi kependudukan yang vakid agar bisa kita perbaiki. Kami sangat mendukung dan sepakat kita tidak boleh asal memenuhi permintaan pemohon yang justru bisa mempersulit masyarakat dikemudian hari,” tegas Fordawansyah.

 

Ditempat yang sama, perwakilan Kemenag Lamsel, Jamhuri menyatakan, banyak terimakasih kepada Disdukcapil yang sudah melibatkan mereka dalam kegiatan tersebut.

Sebab, tidak dipungkiri banyak kendala yang dihadapi dalam masalah dokumen kependudukan yang menyangkut dengan Kemenag.

 

 BACA JUGA:Kota Metro “Dihiasi” Plang Imbauan Rusak dan Berkarat

 

“Artinya kita perlu kehati-hatian dalam menerbitkan segala yang menyangkut dengan dokumen pribadi ini. Untuk kita seperti buku nikah dan akta cerai. Harus ada cek dan ricek yang benar-benar berdasar dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (idh)

 

 

 

 

 

Sumber: