Dinsos Lampura Upayakan Solusi PIB JKN BPJS Kesehatan di Lampura yang Mengalami Over Load

Dinsos Lampura Upayakan Solusi PIB JKN BPJS Kesehatan di Lampura yang Mengalami Over Load

dinsos lampung utara--Franxi Saputra


LAMPUNGUTARA,LAMPUNGNEWSPAPER- Penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Kabupaten Lampung Utara telah mengalami kelebihan (over load).

Kelebihan itu ditaksir diatas 3.000 peserta, dari jumlah keseluruhan PBI Kabupaten takni 30.626 orang.

Menurut data Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Utara, jumlah PBI di Lampung Utara Per September 2023, sebanyak 406.867 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari PBI Kabupaten, PBI APBD Provinsi da PBI Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN).

Dari jumlah 406.867, mayoritas dipenuhi oleh Penerimaan Bantuan Iuran (PBI)  APBN.

Adapun rinciannya yakni PBI Kabupaten berjumlah 30.626, PBI APBD Provinsi sebanyak 28.082 dan PBI APBN sebanyak 348.159.

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Penertiban APS di Lampura Dilakukan Berjenjang


Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial Lampura, Gadriyanto Abung, didampingi Sekretaris Dinas Sosial, saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2023).

Ia mengatakan, hingga saat ini berdasarkan cacatan dinas ada kelebihan sekitar 3.000-an masyarakat (KPM) mendapatkan bantu PBI dari jumlah total penerima 30.626 peserta.

"PBI JKN BPJS kesehatan Lampung Utara mengalami kelebihan atau over load sekitar 3.000 orang," ujarnya.

Akibatnya, pihaknya saat ini menyetop pendaftaran masyarakat yang dapat dilayani melalui program jaminan kesehatan pemerintah dari daerah itu.

"Itu berdasarkan data yang dicover melalui APBD Lampura, kalau totalnya itu ada diangka 406. 867 peserta. Atau separuh lebihnya dibiayai pemerintah," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya akan mencarikan solusi dengan penambahan kuota.

BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung Tidak Naikan Status Bencana di Kebakaran TPA Bakung

"Tapi kita tidak berhenti disana, kita akan carikan solusi kepada masyarakat. Dengan penambahan kuota, khususnya berasal dari Pemprov Lampung," terangnya.

Selain itu, saat ditanyai alasan adanya masyarakat penerima program PKH yang terhapus, pihaknya menjelaskan faktor-faktor yang memiliki kemungkinan.

"Kalau misalnya dalam keluarga penerima PKH itu ada satu anggota keluarga yang misalnya bekerja dan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, maka secara otomatis itu terhapus dari program tersebut," paparnya.

"Tapi keluarga tersebut dapat mendapatkan program itu lagi, jika andaikata si anak yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan ini, telah menikah dan pisah dengan orangtuanya," timpalnya.

Ia juga menjelaskan, jika Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan untuk menghapus KK yang sebelumnya menerima program PKH dan sebagainya.

"Itu kebijakan dari kementrian langsung, dan kami (Dinas) tidak punya wewenang untuk melakukan hal itu," pungkasnya.(Prn/Ags)

Sumber: