Ayah Tiri Lakukan Pencabulan Diamankan Polisi

Ayah Tiri Lakukan Pencabulan Diamankan Polisi

Anggota Polsek Pringsewu Kota menangkap WA yang dilaporkan mencabuli anak tirinya. --ist

PRINGSEWU,LAMPUNGNEWSPAPER-Dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, WA (38), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Lampung diamankan polisi.  Sementara akibat perbuatan bejatnya, OR (16), anak tirinya hamil.

 

 Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan, penangkapan terhadap WA dilakukan sekitar 12 jam setelah kasus ini dilaporkan ibu korban. 

 

 Menindaklanjuti laporan, polisi bergerak dan membekuk WA, sekitar pukul 00.10 WIB, Minggu 15 Oktober 2023.

 

”Ia ditetapkan sebagai tersangka,” sebut AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu, Polda Lampung AKBP Benny Prasetya.

 

BACA JUGA:10 November 2023 Tik Tok Shop Buka Lagi? Ini Kata Bang Zul

Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap, kasus pencabulan anak tiri ini sudah berlangsung selama empat tahun.

 

Saat ini, OR yang tercatat sebagai salah satu siswi SMP dalam kondisi hamil.

 

Pencabulan tersebut tidak terungkap karena korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya.

 

AKP Rohmadi menyebutkan, korban tidak berdaya karena ayah tirinya mengancam dengan sebilah pisau.

 

Anak baru gede itu diancam bakal dibunuh jika berani bercerita. Kali terakhir, WA mencabuli anak tirinya awal Oktober 2023.

 

 BACA JUGA:Bau Tak Sedap Akibat Limbah Pabrik CPO Rumahan Dikeluhkan

 

"Saat ibu korban tidak ada di rumah. Ayah tirinya itu melampiaskan nafsu setannya,” sebut kapolsek. 

 

Lantaran tidak tahan, OR menceritakan pencabulan tersebut kepda ibunya.

 

 WA ditangkap berikut barang pisau yang digunakan untuk mengancam.(*)

 

 

Sumber: