Gercep Polsek Pringsewu Tangkap 2 Pelaku Pencuri Mesin Sepeda Motor di Kelurahan Pringsewu

Gercep Polsek Pringsewu Tangkap 2 Pelaku Pencuri Mesin Sepeda Motor di Kelurahan Pringsewu

Diamankan Polsek Pringsewuu Dua orang pemuda berinsial HN (21) warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran dan YF (25) warga Kelurahan Pajaresuk--Mulyono

Sedangkan mesin sepeda motor yang mereka curi masih dalam proses pencarian karena sudah dijual kepada seseorang yang mereka tidak ketahui identitasnya," bebernya

Lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Pringsewu kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya. 

"Mereka telah di tahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan yang terancam hukuman pidana penjara 7 tahun lamanya, "Pungkasnya(*)

 

Sumber: