Setubuhi Pacar Di bawah umur, MYA Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar Di bawah umur, MYA Ditangkap Polisi

Terlibat Kasus Persetubuhan, Pelajar SMA Ditangkap Polisi--Mulyono

PRINGSEWU,LAMPUNGNEWSPAPER - Seorang pemuda berinisial MYA (18 tahun), warga Pekon Purwodadi, Adiluwih, Pringsewu ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan perbuatan persetubuhan dengan pacarnya yang masih di bawah umur.

Korbannya adalah PN (16) warga Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa pelaku, yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMA.

Tersangka diamankan oleh polisi di wilayah Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (9/10) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan dari orang tua korban yang merasa tidak terima dengan tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anak perempuan mereka.

BACA JUGA:Jumlah Janda di Pringsewu Meningkat, Perceraian Tembus 718 Perkara

Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa persetubuhan ini terjadi pada Sabtu (26/8) di rumah seorang teman pelaku yang berlokasi di Pekon Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Pelaku diyakini telah merayu pacarnya terlebih dahulu sebelum terjadi hubungan badan.

"Modus operandi pelaku adalah mengajak korban ke rumah temannya. Di tempat tersebut, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. Awalnya, korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terperdaya dan persetubuhan terjadi," ungkap Kapolsek Sukoharo Iptu Poltak Pakpahan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (10/10).

Pakpahan melanjutkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

Dalam keadaan tidak terima, ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Saat diperiksa oleh polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menahan nafsu birahinya.

"Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tandas kapolsek. (*)

Sumber: