Mingrum Gumay Gelar Sosialisasi Perda Narkotika dan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Mingrum Gumay Gelar Sosialisasi Perda Narkotika dan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Lampungnewspaper.com - Ketua DPRD Mingrum Guhmay menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyelenggaraan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, Lampung serta melakukan sosialisasi Peraturan Daerah dan Edukasi Penanggulangan Covid 19 di Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah. 7-8 Desember 2020. Kegiatan sosialisasi ini dipusatkan di Kampung Poncowati dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Fraksi PDI Perjuangan, Camat Terbanggi Besar Fathol Arifin., S.Ip, MM, Kepala Kampung Kecamatan Terbanggi Besar, Tokoh adat dan Maiiisyarakat, Organisasi kepemudaan, serta undangan lainnya. Dalam paparannya Mingrum mengajak agar para orang tua dapat terus mengawasi dan menjaga anak-anak serta keluarga dari bahaya narkoba. Ruang lingkup pengaturan dalam perda ini meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanganan, pendanaan partisipasi masyarakat dan penghargaan. Ditambahkan mingrum, peran lingkungan dan keluarga menjadi kunci utama dalam menjaga bahaya narkoba. Upaya dapat dilakukan salah satunya dengan membentuk dan mengoptimalkan tim penanggulangan bahaya narkotika, psikotropika dan zat aktif lainya berbasis masyarakat serta peningkatan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi terhadap penyalagunaan narkotika dan psikotropika. Ujarnya Ditengah mewabahnya covid 19 Mingrum menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian guna pencegahan penularan covid 19 yang saat ini terus terjadi peningkatan penularannya. Dijelaskan Mingrum DPRD Provinsi Lampung saat ini telah menyelesaikan Perda tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah dan pengendalian Covid 19. Dalam rangka pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Provinsi Lampung, diperlukan upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Peran aktif masyarakat dapat dilakukan salah satunya dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran covid 19 serta masyarakat dapat secara langsung dapat mengaqasi dan menghimbau agar dapat menerapkan protokol kesehatan secara baik. Ditambahkan Mingrum, dibidang pengawasan Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait melakukan pengawasan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19. Dalam Perda ini jelas diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan covid 19. Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum, denda adminitratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah. \"Sanksi bagi penanggung jawab kegiatan dan atau usaha sampai dengan sanksi penghentian sementara kegiatan, pembekuan semejtara izin serta pencabutan izin dan sanksi administratif,\" Ujar mingrum dalam paparannya. (rls/asf)

Sumber: