Bawaslu Himbau Netralitas ASN Jelang Pemilu

Bawaslu Himbau Netralitas ASN Jelang Pemilu

ASN di lingkungan Pemkab Lamsel mengikuti sosialisasi netraitas dan profesionalisme ASN dalam pemilu.--Ist

KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sampaikan himbauan terkait netralitas ASN jelang pelaksanaan Pemilu sebagai wujud profesionalitas kerja, 4/10/2023.

 

 Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Arif Sulaiman pencegahan dimaksudkan untuk meminimalisir adanya pelanggaran yang bisa menimbulkan kerugian.

 

 Arif bilang perhelatan dalam pemilu atau pemilihan mendatang sarat akan potensi adanya keterlibatan ASN. Hal tersebut berdasarkan pemetaan potensi pelanggaran menghadapi pemilu dan pemilihan mendatang. 

 

“ Kecenderungan ASN melakukan pelanggaran pemilu dapat dicegah dengan bersikap netral. Oleh sebab itu himbauan ini terus kami suarakan,” kata Arif.

 

 BACA JUGA:Kodim 0421/Lamsel Ziarah di TMP Kusuma Bangsa

 

Dia menegaskan himbauan tersebut bukan hanya disikapi sebagai aturan, melainkan sebagai kode etik dasar dan integritas dalam perilaku keseharian ASN saat memberikan pelayanan publik.

 

 

 

Soal netralitas, menurutnya ASN sadar betul bisa secara aktif dan konkrit turut berorientasi pada sikap profesional dalam menjalankan tugas profesinya.

 

 “ Kecenderungan menggunakan tangan-tangan kekuasaan sangat mungkin ditemukan. Oleh sebab itu menyikapinya jangan sebatas aturan melainkan sebagai kode etik dasar dalam prilaku keseharian ASN,” pungkasnya.

 

 Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pegawai ASN bertugas: a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

 

 Sementara pada pasal 23 huruf d dan f menyatakan bahwa Pegawai ASN Wajib; d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

 

 Pada banyak ke sempatan, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan juga kerap menyampaikan kepada parpol peserta pemilu sebagai upaya pencegahan dalam menolak praktik money politik.

 

 BACA JUGA:Wali Kota Metro Dukung Perpeni Sehatkan Lansia

 

Komisioner Bawaslu Lamsel Khoirul Anam, S.H.I, menyampaikan salah satu upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan.

 

“Untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara Pemilu dan peserta pemilu terkait peraturan perundang-undangan Pemilu serta meminta komitmen Ketua Partai politik peserta Pemilu untuk menolak politik Uang dalam bentuk apapun,” jelas Anam sapaan karib Khoirul Anam.

Sumber: