Delapan Parpol di Lamsel Ajukan Perubahan Rancangan DCT

Delapan Parpol  di Lamsel Ajukan Perubahan Rancangan DCT

Sejumlah Parpol mengajukan permohonan perubahan rancangan DCT di KPU Kabupaten Lampung Selatan, hingga tengah malam kemarin.--Ist

KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER – Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan menemukan nama-nama Bacaleg yang berstatus Kades dan BPD aktif masuk dalam rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).

 

Berdasarkan pantauan (3/10/2023) hingga pukul 23.30 WIB terdapat 8 Partai Politik peserta Pemilu yang melakukan pengajuan perubahan rancangan DCT.

Delapan parpol itu diantaranya; Gerindra, PDIP, PKS, PAN, Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.

 

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lamsel, Sumiarto mengatakan agar setiap parpol pengusung dan bakal calon legislatif dapat menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan sebagai bentuk tertib administrasi.

 

“Dari hasil pengawasan terkait pencermatan dalam penetapan DCT ditemukan adanya calon yang masih berstatus Kepala Desa dan anggota BPD,” kata Sumiarto.

 

 BACA JUGA:Pipanisasi Oleh Bupati Nanang Permudah Akses Air di Huntap

 

Sumiarto menambahkan Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

 

 “Jika sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon,” tegas Sumiarto. 

 

Padahal lanjut dia, pada pasal 15 ayuat (1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

 

Sementara ayat (2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan: a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; dan b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (red)

 

 

 

 

 

 

Sumber: