KPK Temukan Senjata Api Usai Mengeledah Rumah Mentan

KPK Temukan Senjata Api Usai Mengeledah Rumah Mentan

Menteri Pertanian SYL--instagram SYL

JAKARTA,LAMPUNGNEWSPAPER-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan senjata api (senpi) usai menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

 

 Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait senjata itu.

 

 "Tadi bertanya apakah betul ada senpi? Kami ingin menjelaskan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah DKI Jakarta," ujar Ali dalamUs konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2023.

BACA JUGA:KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politik dalam Kasus Mentan SYL

 

Meski demikian, Ali enggan membeberkan lebih lanjut berapa jumlah senpi yang ditemukan di rumah Syahrul, termasuk legalitas kepemilikan senjata itu.

 

 "Nanti, berapa jumlahnya, apakah ada intinya dan lain-lain tentu itu di luar kewenangan dari KPK," tutur Ali.

 

 Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 28 September 2023.

 

 Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membeberkan sejumlah barang yang ditemukan oleh pihaknya usai melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kompleks meteri di Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan.

 

 BACA JUGA:KPK Sudah Tetapkan Mentan SYL Sebagai Tersangka

 

Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang dengan total puluhan miliar rupiah dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

 

 

 

"Dari informasi yang kami peroleh tentu dari tim penyidik di lapangan dalam proses penyidikan dimaksud ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2023.

 

 

 

Selain uang tunai, tim penyidik KPK juga telah menemukan beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan pembelian aset, serta barang bukti elektronik.

 

 

Sumber: