Pemkab Pringsewu Gelar Konsultasi Publik RPJPD

Pemkab Pringsewu Gelar Konsultasi Publik RPJPD

Pemkab Pringsewu Lakukan Uji Publik II Dokumen KLHS RPJPD 2025-2045--Ist

PRINGSEWU,LAMPUNGNEWSPAPER-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu melaksanakan Konsultasi Publik (Uji Publik) II dalam rangka pembuatan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.

Kegiatan yang diikuti perangkat daerah terkait, masyarakat, akademisi, pelaku usaha dan pengamat lingkungan ini dibuka oleh Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Rabu (27/9/2023).

Kegiatan itu turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Hartono, Sekretaris Daerah Heri Iswahyudi, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Lampung beserta Kadis Lingkungan Hidup Pringsewu A.Fadoli.

BACA JUGA:Pencuri Ratusan Voucer Paket Data Seluler Ditangkap Polisi

Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam sambutannya mengatakan konsultasi dan uji publik merupakan tahapan dari proses perencanaan tahunan pembangunan daerah yang mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana KLHS wajib disusun dan diintegrasikan dalam penyusunan RPJMD, RPJPD dan RTRW beserta rencana rincinya.

"Dengan kata lain, KLHS merupakan instrumen perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pada tahap Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) untuk menjamin terlaksananya prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan,"ujar Adi Erlansyah.

Forum konsultasi publik ini merupakan suatu upaya menyatukan landasan pikir dan persepsi terhadap rancangan prioritas dan arah kebijakan pembangunan mengingat  KLHS dalam dokumen RPJPD sangat penting agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Pringsewu untuk 20 tahun kedepan dapat
diantisipasi dan diminimalisir.

BACA JUGA:Mahasiswa Prodi Bisnis Digital IIB Darmajaya Juara 2 Digital Marketing Plan Competition BUN FEST 2023

"Untuk mewujudkan tujuan tersebut, dibutuhkan adanya peran, masukan, saran positif dan konstruktif, sehingga nantinya dapat disepakati komitmen bersama, sekaligus rekomendasi atas perumusan mitigasi dan atau alternatif KLHS untuk kemudian dapat kita integrasikan dalam rancangan awal RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025-2045 yang berkelanjutan,"pungkas Adi Erlansyah.

Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu A.Fadoli mengatakan konsultasi/uji publik II dimaksudkan untuk merumuskan  skenario atau alternatif dari target tujuan pembangunan berkelanjutan yang belum tercapai atau belum dilaksanakan, serta perumusan rekomendasi dan isu strategis, permasalahan dan sasaran strategis yang akan menjadi dasar  dalam perumusan rekomendasi. (Mul/ral)

Sumber: