Pencuri Ratusan Voucer Paket Data Seluler Ditangkap Polisi

Pencuri Ratusan Voucer Paket Data Seluler Ditangkap Polisi

Kasus pencurian ratusan voucher paket data internet di Pringsewu, Lampung, telah berhasil diungkap Polsek Pringsewu Kota--ist

PRINGSEWU,LAMPUNGNEWSPAPER-Kasus pencurian ratusan voucher paket data internet di Pringsewu, Lampung akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisan

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, aparat Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap seorang terduga pelaku.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah HA (23) warga Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Penangkapan terjadi di rumahnya pada Rabu (27/9) sekitar pukul 13.00 WIB, hanya 3 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Satu Bandar dan Tiga Pemasang Togel Online di Metro Timur

HA diduga terlibat dalam pencurian ratusan voucher paket data internet dari kantor Smartfren Pringsewu di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Rabu (27/9) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku melakukan aksi ini sendirian dan masuk ke dalam kantor dengan cara memecahkan kaca ventilasi menggunakan batu. Dari tempat kejadian, pelaku berhasil mencuri 160 voucher data paket internet senilai Rp7,2 juta.

Menurut kapolsek, aksi pencurian ini baru terungkap pada pukul 8 pagi saat pegawai tiba di kantor, dan dilaporkan kepada polisi sekitar pukul 10.00 WIB.

"Aksi pencurian ini dapat terjadi dengan mudah karena pada malam hari, kantor tersebut tidak memiliki penjaga," ujar AKP Rohmadi pada Kamis (28/9/2023) pagi.

Polisi berhasil menemukan barang bukti hasil curian di salah satu outlet BRI Link di Wilayah Kelurahan Pringsewu Utara. Ratusan voucher tersebut disimpan oleh tersangka dalam sebuah tas dan ditempatkan di tempat kerja pacarnya.

"Voucher-voucher tersebut bahkan sempat ditawarkan oleh tersangka ke beberapa outlet penjualan voucher dengan harga lebih murah dari pasaran, namun belum ada yang berani membelinya," jelasnya.

Dalam proses penyelidikan, motif tersangka dalam aksi nekat mencuri ini adalah karena terdesak oleh kebutuhan untuk membayar hutang. Kapolsek juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayahnya.

BACA JUGA:Curi Handphone, Remaja Waytenong Diamankan Polsek Sumberjaya

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum sekecil apapun dan turut berpartisipasi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing," tambahnya.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota dan dalam proses penyidikan akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Mul/ral)

Sumber: