UMK Tubaba Tahun 2021 Ditetapkan Sebesar Rp2.472.144.09,-
Lampungnewspaper.com - Besaran upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) pada tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp2.472.144.09,- hal tersebut didasarkan atas SK Gubernur Lampung nomor G/483/V.08/HK/2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Lampung tahun 2021. \"Berdasarkan hasil rapat pleno bersama Disnakertran Tubaba dan dewan pengupahan daerah kabupaten Tubaba, Selasa 17 november 2020 dalam sidang pleno UMK Tubaba 2021 ditetapkan mengacu SK Gubernur Lampung tentang penetapan UMK provinsi Lampung tahun 2021,\"terang Rudi Riansyah, SE.,MM Plt. Kadis Nakertran Tubaba, Rabu 18 November 2020 saat ditemui Lampung News Paper diruang kerjanya. Lebih lanjut dikatakan Rudi Riansyah bahwa, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional maka melalui Menteri Ketenagakerjaan meminta seluruh Gubernur seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. \"Penegasan terkait penetapan upah minimum tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19,\" jelasnya. Hasil rapat pleno bersama dengan dewan pengupahan kabupaten Tubaba tentang penetapan UMK Tubaba tahun 2021 dimaksud, lanjut Rudi Riansyah akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Tubaba H.Umar Ahmad, SP tentang UMK Tubaba tahun 2021 agar semua pihak mematuhi dan mentaatinya.(SANUR)
Sumber: