Hearing “Korea-korea” Woongsol Wajib Bawa Penerjemah

Hearing “Korea-korea” Woongsol Wajib Bawa Penerjemah

Menejer Produksi PT. Woongsol berkebangsaan korea saat menemui perwakilan rakyat kabupaten ini, DPRD bakal mewajibkan Woongsol membawa penerjemah saat hearing akhir --Ist

KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER – Pemanggilan menejemen PT. Woongsol Nature Indonesia oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, dampak dari pencemaran udara bukan sebatas lips servis.

 

 Perlemen kabupaten ini sedang memproses surat permohonan dengar pendapat yang disodorkan warga Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo terhadap perusahaan yang bergerak pada pengolahan raw material, serabut kelapa itu.

 

 “ Surat permohonan hearing yang diajukan oleh warga sudah masuk, sekarang sudah di proses oleh secretariat DPRD Lamsel. Tinggal menunggu tandatangan dari Ketua DPRD Lamsel lagi,” kata Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono, Selasa (19/9/2023).

 

 BACA JUGA:Negoisasi Anggota Dewan Lamsel dengan Mr Lee Deadlock, Perusahaan Woongsol Egois

 

Unsur pimpinan DPRD Lamsel ini mengatakan rapat dengar pendapat dengan menejemen PT. Woongsol itu kemungkinan akan digelar pada akhir September 2023 mendatang.

 

 

 

“ Kemungkinan hearingnya paling tidak tanggal 29 September, sepuluh hari dari sekarang. Sebetulnya kami ingin sesegara mungkin namun ada proses yang harus dilakukan sebelum hearing dilaksanakan,” jelasnya.

 

 

 

Masih kata Agus, PT. Woongsol Nature Indonesia diwajibkan membawa penerjemah saat memenuhi panggilan di DPRD Lampung Selatan. Jika tidak, DPRD Lamsel tegas soal itu, sebab ketiadaan penerjemah bakal menyulitkan transfer informasi.

 

 

 

“ Woongsol wajib bawa penerjemah. Kami ingatkan dari sekarang, karena memang mereka punya penerjemah. Kalau datang nggak bawa penerjemah berarti menyepelekan dan kami akan usir yang menyepelekan rakyat,” tegasnya.

 

BACA JUGA:Polusi Tanpa Solusi, Warga Minta PT Woongsol Stop Produksi

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan dibuat meradang oleh PT. Woongsol Nature Indonesia, yang bergeming dengan kondisi kesehatan warga di Dusun Katibung Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo.

 

 

 

Parlemen kabupaten ini berencana melakukan hearing dengan memanggil manejemen PT. Woongsol sesegera mungkin. Mengingat emosi warga yang tergabung dalam dua RT di Dusun Katibung, sudah tak terbendung.

 

 

Sumber: