Pemkot Bandar Lampung Tinggal Tunggu Persetujuan Kemenkeu Terkait Penyerahan Aset
![Pemkot Bandar Lampung Tinggal Tunggu Persetujuan Kemenkeu Terkait Penyerahan Aset](https://lampungnewspaper.disway.id/upload/e6d08ca65d728a5f7f7e369aa6c997e1.jpeg)
--
Diketahui, ketiga aset tersebut merupakan barang sitaan yang dilakukan oleh KPK guna mengganti kerugian negara dalam kasus suap proyek APBD Lampung Utara pada masa jabatan pertamanya tahun 2014-2019.
Agung divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider delapan bulan kurungan serta membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp77,533 miliar. (dka)
Sumber: