Pemkot Bandar Lampung Tinggal Tunggu Persetujuan Kemenkeu Terkait Penyerahan Aset
--
Diketahui, ketiga aset tersebut merupakan barang sitaan yang dilakukan oleh KPK guna mengganti kerugian negara dalam kasus suap proyek APBD Lampung Utara pada masa jabatan pertamanya tahun 2014-2019.
Agung divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider delapan bulan kurungan serta membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp77,533 miliar. (dka)
Sumber: