Jual Murai Curian di FB, SAY Ditangkap Satreskrim Polres Kota Metro
--
METRO, LAMPUNGNEWSPAPER - Tekab 308 Polres Kota Metro menangkap seorang pelaku pencurian empat burung murai batu. Dia ditangkap saat sedang berada di kediamannya, di wilayah Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur pada Rabu, 13 September 2023 kemarin.
BACA JUGA:Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 68, Polres Lambar Bagikan Air Bersih
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, AKP Mangara Panjaitan mengungkapkan identitas pelaku dan kronologis penangkapannya. Dijelaskannya, polisi memulai penyelidikan dan penyidikan, setelah mendapat informasi dari korban yang mencurigai sebuah postingan di grup jual-beli burung di Facebook.
“Pelaku berinisial SAY (26), warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Jadi, korban melakukan pencarian terhadap burung peliharaannya yang hilang, dan tanpa sengaja melihat postingan pelaku SAY di Facebook, yang memposting seekor burung Murai yang dijual murah,” kata AKP Mangara, Kamis, 14/9/2023.
“Korban yang merasa curiga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro. Berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban atas nama Pristian itu, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga penyidikan perkara, sehingga pada Rabu 13 September 2023 sekitar jam 07:00 WIB, didapat informasi pelaku ada di rumahnya,” sambungnya.
Setelah berhasil diamankan, polisi kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku. Dari keterangan SAY, didapati informasi bahwa 2 dari burung murai yang dicurinya itu kabur, sedangkan satu lainnya mati.
“Pelaku mengakui bahwa burung yang akan dia jual lewat medsos itu memang burung hasil curian dari rumah korban Pristian. Katanya, dia hanya berhasil mengambil dua burung, soalnya dua ekor lainnya berhasil terbang keluar, kabur dari kandang. Sialnya lagi, saat akan menjual dua burung tersebut, salah satu burungnya malah sudah dalam kondisi mati,” bebernya.
Sumber: