ASN Tanggamus Harus Menjaga Netralitas

ASN Tanggamus Harus Menjaga Netralitas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus Lampung bersama Pemkab Tanggamus melaksanakan deklarasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), --iqbal

TANGGAMUS,LAMPUNGNEWSPAPER--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus Lampung bersama Pemkab Tanggamus melaksanakan deklarasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), Selasa 12 September 2023.

Deklarasi netralitas dilakukan guna menjaga netralitas ASN menghadapi kontestasi pemilu tahun 2024 mendatang.

Hal itu karena jangan sampai ASN terlibat aktif dalam kancah pemilu 2024, terlebih ASN merupakan abdi negara dan pelayanan publik Sehingga ASN di Pemkab Tanggamus Lampung tidak terlibat apalagi ada keberpihakan atau memihak dengan unsur politik manapun.

 

BACA JUGA:Jadi Kurir Sabu, Pemuda di Pringsewu Diamankan Polisi


Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Tanggamus Lampung Hj Dewi Handajani,  Menurut Bupati, ASN sebagai dengan UU No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, bahwa ASN, dalam tugas dan fungsinya sebagai abdi dan pelayanan masyarakat

Berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa, sehingga dalam hal ini terlebih menghadapi pemilu 2024 sikap netralitas harus senantiasa dijunjung tinggi.

"Melalui kegiatan ini kita tegaskan komitmen Pemkab Tanggamus dalam menjalankan amanat UU itu, serta memastikan bahwa seluruh pegawai pemerintah, baik ASN maupun non-ASN netral baik sebelum, selama dan sesudah pemilu 2024,"kata Bupati.

Hal yang sama dengan TNI dan Polri lanjutnya, dan arahan untuk menjunjung tinggi netralitas itu.
Telah disampaikan oleh Kapolres serta Dandim 0424 Tanggamus secara langsung dihadapan seluruh personil masing masing.

 

BACA JUGA:SPA O Diduga Melakukan Praktek Prostitusi Terselubung


"Karena sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2002 dan UU nomor 34 tahun 2004 bahwa TNI Polri harus bersikap netral, dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis maupun jabatan politis lainnya hal yang sama dengan aparatur sipil negara baik di jajaran Kejaksaan maupun ASN yang di instansi vertikal lainnya,"kata Bunda Dewi

Jika masih ada ASN yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka sesuai dengan aturan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN atau SKB 5 Menteri/ Lembaga.
ASN yang melakukan pelanggaran dan terbukti terlibat aktif dalam setiap jalannya Pemilu 2024.

Maka akan dikenakan sanksi, mulai dari sedang, lalu sanksi berat berupa penurunan pangkat.

Pembebasan jabatan, Pemberhentian Dengan Hormat, hingga sampai dengan hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Untuk itu Bunda berharap, kepada seluruh pegawai ASN mematuhi aturan yang ada, jangan sampai ada pelanggaran yang justru akan membuat rugi diri sendiri dan keluarga,"pesan Bupati
Lalu kepada jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di semua tingkatan mulai dari Kabupaten hingga pekon.


Ia berharap, dapat menjalankan tugas dan amanah dengan sebaik baiknya, profesional dan sesuai dengan undang undang.


"Karena Bawaslu merupakan garda terdepan, dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemilu 2024 mendatang,"paparnya.

Ia juga mengingatkan agar Bawaslu terus menjaga sikap independensi, berprilaku adil serta meminimalisir kemungkinan kecurangan pada Pemilu mendatang.

"Karena Sukses atau tidaknya Pemilu 2024 mendatang, berada ditangan Bawaslu dan jajaran dibawahnya,"tandasnya.(iqb)

Sumber: