Bejat! Pria di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Selama 2 Tahun

Bejat! Pria di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Selama 2 Tahun

--

Diungkapkan Kasat, terbongkarnya kasus ini setelah saksi MN (48), yang juga kerabat korban, mendengar kabar dari warga lain bahwa keponakanya diduga telah menjadi korban pencabulan bapaknya. Mendapat kabar itu, saksi langsung menemui korban dan menanyakan kebenaran kabar tersebut.

 

Korban yang memang sudah tidak mampu menahan bebannya lantas menceritakan semua yang dialaminya kepada saksi. “Tau keponakanya telah menjadi korban asusila, saksi tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” jelasnya Masih kata Kasat, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 SMP, atau sekira akhir tahun 2021, hingga korban berusia 16 tahun atau duduk dibangku kelas 2 SMK.

 

Perbuatan itu selalu dilakukan di kamar rumah korban, dan terkahir kali terjadi pada Mei 2023 yang lalu dengan alasan tidak kuat menahan hawa nafsu. Ia menambahkan, akibat peristiwa yang dialaminya ini, korban mengalami trauma dan tidak berani melapor karena mendapat tekanan dari pelaku. Atas penangkapan SO, polisi juga menyita barang bukti sejumlah sepasang pakaian milik korban.

 

“Pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.” Tandasnya. (Mul/ Zep)

Sumber: