Tips dan Syarat Agar Pengajuan KPR Subsidi Kamu Disetujui oleh Bank

Tips dan Syarat Agar Pengajuan KPR Subsidi Kamu Disetujui oleh Bank

KPR Subsidi--dok

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER- Sebagaian masyarakat yang tidak akrab dengan urusan perbankan kerap kali menganggap proses pengajuan KPR lama dan cukup berbelit-belit.

 

Padahal, ini tergantung kondisi pemohon seperti  pengajuan terkendala saat proses BI checking. Sistem ini menunjukkan semua rekaman aktivitas kredit pemohon.

BI checking sendiri bertujuan untuk menilai kelayakan penerimaan kredit dari seorang nasabah. Jika tidak lolos, proses selanjutnya otomatis dihentikan dan KPR ditolak.

Supaya KPR subsidi disetujui, berikut tips yang bisa Anda ikuti

BACA JUGA:KUR Bank Mandiri Hingga 500 Juta, Mudah Ini Syaratnyya

Penghasilan Pokok Tidak Lebih dari Ketentuan

 

Tips pertama agar permohonan KPR disetujui dengan cepat adalah, penghasilan pokok yang tidak lebih dari ketentuan yang sudah disebutkan di atas.

 

Informasi lengkap tentang ketentuan ini terdapat dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020. Salah satu isinya mengupas batasan penghasilan kelompok.

 

Belum Pernah Menerima Subsidi Pemerintah

 

Jika sudah pernah menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah, maka bank penyalur tidak akan menyetujui permohonan KPR untuk rumah subsidi.

 

Jadi jangan kaget kalau permohonan KPR ditolak, meskipun dari segi penghasilan telah memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

 

Angsuran Tidak Lebih dari Sepertiga Gaji

Pemohon tidak boleh mempunyai catatan kredit macet di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika catatan kredit Anda bagus, maka besar kemungkinan permohonan Anda untuk membeli rumah KPR subsidi disetujui oleh bank penyalur.

Bentuk bantuan perumahan subsidi ini dapat berupa dana murah jangka panjang, serta subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana.

Dilansir dari laman resmi milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Berdasarkan informasi dari situs resmi pemerintah Indonesia, ketentuan dan syarat KPR subsidi adalah sebagai berikut:

 

Warga Negara Indonesia (WNI)

Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan 65 tahu saat kredit rumah subdisi lunas.

 Pemohon dan pasangan (jika ada) belum pernah memiliki rumah, dan belum pernah   menerima subsidi dari pemerintah untuk pemilikan rumah.

Gaji pokok tidak lebih dari Rp8.000.000 untuk calon pembeli rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.

Masa kerja pemohon minimal satu tahun.

 Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

 

 BACA JUGA:Butuh Dana Segar Hingga 100 Juta untuk Usaha, KUR Bank Mandiri Tanpa Anggunan

 

Ada pun syarat dokumen yang harus dipenuhi, yaitu:

Fotokopi kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Jika alamat tempat tinggal tidak sesuai alamat KTP, maka pemohon harus menyertakan surat domisili.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

 Fotokopi surat nikah/cerai.

  Rekening koran tiga bulan terakhir.

Fotokopi NPWP/SPT PPh 21.

Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah

tempat KTP diterbitkan.

 Dokumen penghasilan pegawai:

Slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas

materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah

setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap.

 

Fotokopi surat keterangan pengangkatan pegawai tetap/surat keterangan kerja (apabila

pemohon bekerja di instansi).

 

 Dokumen penghasilan untuk wiraswasta:

 

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

 

Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri:

 

  Fotokopi izin praktik.

 

 

 

Ketentuan dan syarat KPR subsidi di atas bersifat umum. Bank penyalur subsidi pemerintah bisa saja menetapkan kebijakan yang berbeda.(*)

Sumber: