Simpang Siur Alamat Kantor PT. Kayla Jaya Abadi, BPJB Tuba : Bukan Kewenangan Kami, Silahkan Lapor APH

Simpang Siur Alamat Kantor PT. Kayla Jaya Abadi, BPJB Tuba : Bukan Kewenangan Kami, Silahkan Lapor APH

Lampungnewspaper.com - Lelang proyek Jalan yang terletak di Jalan Etanol, Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang dengan pagu Rp.5.631.000.000,- diduga ada main mata antara perusahaan pemenang lelang dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang (Tuba). Hal itu didasari dengan adanya kejanggalan bahwa lokasi alamat domisili perusahaan PT. KAYLA JAYA ABADI selalu rengking 1 saat ini diurutan calon pemenang, diduga tidak sesuai dan tidak ada dengan yang dilampirkan ke pihak ULP BPJB. Sebab setelah ditelusuri alamat kantor perusahaan PT. KAYLA JAYA ABADI diduga tidak sesuai dengan alamat yang terlampir, hal itu dikuatkan setelah media ini mendatangi lokasi alamat tersebut. Untuk itu, salah satu pihak perusahaan yang juga mengikuti tender berharap kepada ULP BPJB dalam hal ini para Pejabat-pejabat yang terkait bisa mengkroscek kebenarannya. \"Saya berharap kepada pihak BPJB bisa melakukan kroscek terhadap lokasi kantor perusahaan tersebut, sebab alamat yang dilampirkan itu diduga fiktip,\" ujar salah satu sumber media ini. Adapun dijelaskan, bahwa paket lelang tersebut berada di halaman LPSE Provinsi Lampung, dan hasil evaluasi BPJB Tulang Bawang, PT. KAYLA JAYA ABADI akan menjadi calon pemenangnya, padahal alamat kantor yang dilampirkan pihak perusahaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kenyataan. Alamat yang dilampirkan PT. KAYLA JAYA ABADI di LPSE Provinsi Lampung, dengan kode tender 13388121, adalah berada di Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kelurahan Langkapura Baru, Jalan Hi. Abdul Muis Tuan Ria, No. 53. Akan tetapi saat didatangi lokasi alamat tersebut, ternyata tidak ada kantor perusahaan. Hal itu dikuatkan dengan keterangan pihak Kantor Kelurahan Langkapura Baru melalui salah satu stafnya, yang mengatakan bahwa alamat yang ditanyakan tersebut tidak ada, karena alamat itu dekat Kantor Kelurahan, hanya bersebelahan selang 1 rumah. \"Itu rumah pribadi, yang jelas kami tahunya rumah, bukan kantor,\" kata dia. Ditempat terpisah, Ketua RT02/LK.1 A. Umaryani saat disambangi di kediamannya Jl. Bukit XI Kelurahan setempat, mengatakan bahwa seingat dirinya, disekitar lokasi, tidak ada kantor selain Kantor Kelurahan, dan juga belum pernah ada warga di Lingkungannya yang pernah mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan usaha untuk kantor perusahaan. Begitu pula menurut warga setempat, yang mengatakan bahwa dirinya juga belum pernah mendengar rumah tetangganya tersebut dijadikan Kantor Perusahaan, karena lokasi alamat yang dilampirkan oleh PT. KAYLA JAYA ABADI itu adalah rumah pribadi. \"Kalau tidak percaya coba tanya ketetangga yang lain,\" ujarnya. Kemudian, wartawan media ini langsung mendatangi lokasi pemilik rumah tersebut. Namun, hanya bertemu Farhan (18) dia mengaku putra dari pemilik rumah tersebut dan mengatakan, Orang tuanya (Herwan-red) sedang tidak ada dirumah. \"Setahu saya ini rumah kami bukan kantor PT. KAYLA JAYA ABADI. Dan saya tinggal disini sama orang tua saya, kalau orang tua saya yang pria sedang ke Mesuji, jika ada perlu dengan orang tua saya silahkan telpon saja,\" jelas dia, sembari menyebutkan nomor telepon seluler milik orang tuanya. Sementara itu, Kepala BPJB Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Nanan Wisnaga mengatakan bahwa terkait dugaan fiktipnya lokasi domisili perusahaan tersebut pihaknya tidak dapat terlalu masuk jauh. \"Karena ini pekerjaan Konstruksi, maka Pokja Pemilihan BPBJ Tulang Bawang melakukan tugas sesuai Permen PU 14 / 2020,\" jelasnya. Dijelaskan pria yang akrab disapa Aak, bahwa tatacara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi Pokja pemilihan melihat kesesuaian antara persyaratan pada Lembar Data Kualifikasi dengan Formulir Isian Kualifikasi yang telah diisi oleh peserta pada SPSE. \"Karena dalam dokumen-dokumen yang disampaikan sudah dapat dinilai sesuai (perbandingan antar dokumen) maka ini dapat menjadi penilaian Pokja,\" paparnya. Mengenai adakah langkah-langkah dari BPJB untuk mengkroscek lokasi domisili yang diduga fiktif, pihaknya mengatakan bahwa BPJB dibatasi oleh Permen PU 14 / 2020. \"Kami memiliki keterbatasan atau dibatasi regulasi untuk tidak menambah indikator penilaian. Jadi kami fokus pada dokumen administrasi, kalaupun ada pengecekan, itu pun sebatas pengecekan kebenaran dokumen,\" ungkapnya. Sebab dokumen yang diserahkan oleh pihak perusahaan, termasuk di dalam akte notaris yang dilampirkan itu beralamatkan didekat Kantor Kelurahan Langkapura Baru, Jalan Hi. Abdul Muis Tuan Ria, No. 53, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, maka alamat tersebutlah yang lampirkan oleh pihak BPJB di laman LPSE Provinsi Lampung. Meski nyatanya alamat Kantor tersebut saat dicek tidak ada atau tidak sesuai. \"Jadi pihak BPJB tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kroscek ke lokasi, atau tidak memiliki kewenangan dalam tahapan tender, kalaupun alamat Kantor perusahaan yang dilampirkan itu diduga fiktip, itu bukan ranah kami, tapi ranahnya Aparat Penegak Hukum (APH) jika ada pemalsuan penerbitan dokumen-dokemen, yang jelas itu yang diterima BPJB ya itu, kalo memang ada yang keberatan atas dokumen-dokumen itu, seperti tidak benar, tidak sah, atau diduga fiktip, ya siapa yang merasa dirugikan ya silahkan lapor,\" tutupnya. (Gun/Mad).

Sumber: