PPK Sebut Hasil Uji Lab Material Tanah Proyek BPBD Tubaba Belum Ada
Lampungnewspaper.com - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan proyek Rehabilitasi rekonstruksi (RR) pasca bencana BPBD Tulang Bawang Barat (Tubaba) senilai Rp12,2 miliar di Tiyuh Bandar Dewa Tulang Bawang Tengah dan di Tiyuh Gedung Ratu Tulang Bawang Udik menyebut material tanah yang digunakan untuk penimbunan belum ada uji Laboratorium. \"Iya pak, material tanah yang digunakan dua rekanan yang mengerjakan kegiatan proyek RR tersebut belum ada uji labnya,\"terang PPK Sutikno kepada wartawan, Jum\'at malam (18/9/ 2020) Lebih lanjut PPK Sutikno mengatakan bahwa, pihaknya sudah memberikan teguran kepada konsultan dan rekanan terkait belum adanya uji lab material tanah tersebut. \"Saya pernah meminta pekerjaan tanah ditunda dulu, tapi pengawas tidak tanggap dan membiarkan rekanan menumpuk tanah,\"terangnya. Padahal, lanjutnya, masih banyak pekerjaan lainnya yang bisa dikerjakan yakni pembuatan talud dan gorong- gorong box culvert sembari menunggu hasik uji lab di lakukan. \"Kata mereka semple tanahnya sudah dikirim ke lab UBL berdasarkan tanah yang dikeruk dilokasi sekitar Panaragan. Tapi, sampai saat ini saya belum mendapatkan surat secarikpun terkait dengan hasil uji lab tersebut,\" jelasnya. Selaku PPK, Sutikno menjamin kegiatan tersebut akan dikerjakan sesuai bestek dengan mengedepankan kualitas pekerjaan. \"Saya mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawasi kegiatan ini. Jika ada yang tidak sesuai nanti akan diperbaiki agar sesuai harapan bersama,\"ungkapnya. Terkait dengan teguran DPRD Tubaba terhadap dua kegiatan tersebut, dirinya selaku PPK siap menjelaskan kepada komisi I DPRD Tubaba dalam hearing yang rencananya akan digelar Senin 21 September 2020. \"Terkait dengan proses kegiatan nanti akan saya sampaikan sejelas-jelasnya dalam haering,\"kata dia Informasi yang berhasil dihimpun lampungnewspaper. com, rekanan yang mengerjakan kegiatan jalan penghubung Panaragan- Bandar Dewa dengan nilai kegiatan Rp6,5 miliar sudah menurunkan alat berat dan melakukan pemadatan di sepanjang jalan yang ditimbun, serta menyiapkan jalan alternatif untuk lintasan kendaraan roda dua bagi pengguna jalan. (SANUR)
Sumber: