Oknum Guru Pencak Silat Di Salah Satu Pondok Pesantren Abung Tengah Cabuli 6 Muridnya.
--
"Modus dari pelaku iyalah, usai latihan pencak silat korban di bawa keruangan dengan alasan untuk latihan pernapasan, dan kemudian korban melakukan aksih bejatnya,"Ujar ipda Darwis
Hal tersebut Sambung ipda darwis dilakukan pelaku secara berulang dengan tempat yang berbeda, untuk korban saat ini 6 orang, 5 orang di bawah umur dan 1 orang dewasa
"Tersangka di jerat dengan pasal 81 dan 82 undang undang tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"ucapnya
polisi masih terus melakukan pengembangan karna hasil dari penyelidikan dan penyidikan korban di perkirakan lebih dari 6 orang,"pungkasnya
(Prn)
Sumber: