7 Tempat Usaha Penunggak Pajak Dipasang Stiker
Dipasang stiker--Deka
BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung pasang stiker di 7 tempat usaha yang ada di Kota Tapis Berseri karena menunggak pajak.
Dalam hal itu Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah di BPPRD Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman mengatakan, bahwa BPPRD telah memasang 7 stiker.
"Kemarin kita pasang stiker di 7 tempat usaha yang nunggak pajak," kata Ferry saat diwawancarai, Selasa (29/8/2023).
BACA JUGA:Penghasilan UMR Tapi Masih Dapat Bansos, Kemensos Lakukan Survei
Adapun ke 7 tempat usaha yang distiker oleh pihaknya itu berada di Kecamatan Kedamaian dan Telukbetung Selatan.
"2 di Kedamaian dan 5 lainnya di Telukbetung Selatan," paparnya.
Ferry merinci 7 tempat usaha yang dipasang stiker lantaran nunggak pajak tersebut sebagai berikut:
Sumber: