20 Pejabat Lamsel Tempati Posisi Baru

20 Pejabat Lamsel Tempati Posisi Baru

Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM melantik 20 pejabat struktural di Aula Sebesi Gedung PKK Lamsel, Senin (28/8/2023).--Diskominfo Ls

KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER – Rotasi jabatan kembali dilakukan oleh Pemkab Lampung Selatan. Kali ini, roling jabatan itu menyasar terhadap 20 pejabat struktural di Bumi Khagom Mufakat ini, Senin (28/8/2023).

 

 

 

Pengambilan sumpah jabatan itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos, MM di Aula Sebesi Gedung PKK Lamsel.

 

 

 

20 pejabat struktural yang dilantik itu rincianya 6 orang pejabat administrator atau setingkat eselon III dan 14 pejabat pengawas atau setingkat eselon IV. 

 

 

BACA JUGA:Tak Kenal Libur, Sore-sore Nanang Cek Kondisi Jalan

 

 

Adapun pelantikan itu berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor: 821.23/1091/V.05/2023 dan Nomor: 821.24/1092/V.05/2023 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator/Eselon III dan Jabatan Pengawas/Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

 

 

 

Dalam arahannya, Thamrin menyampaikan, bahwa proses mutasi/rotasi dalam birokrasi adalah hal yang lumrah. Hal itu dimaksudkan untuk pemenuhan pegawai sesuai analisis jabatan dan kebutuhan, untuk penyebaran dan penyegaran suasana baru bagi pegawai. 

 

 

 

“Pelantikan hari ini hal yang wajar untuk mengisi kekosongan. Karena memang ada yang pensiun, rolling, dan promosi,” ujar Thamrin dalam sambutannya. 

 

 

 

Thamrin berharap, para pejabat yang baru dilantik dapat meningkatkan kinerjanya sesuai dengan tupoksinya masing-masing. “Apalagi sekarang ini kan zamannya teknologi canggih. Jadi pak bupati berharap pejabat yang baru dilantik dapat mengemban amanah dan dapat melaksanakan tugas dengan baik membantu kepala prangkat daerahnya masing-masing,” imbuh Thamrin. 

 

 

 

Dia menambahkan, bahwa pengangkatan pejabat daerah di Kabupaten Lampung Selatan tersebut tentu senantiasa memperhatikan kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan inovasi. 

Sumber: