Gubernur Arinal Dikukuhkan Sebagai Ketua KDEKS Provinsi Lampung
--
JAKARTA, LAMPUNGNEWSPAPER - Gubernur Arinal Djunaidi dikukuhkan sebagai Ketua Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Lampung, oleh Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) Taufik Hidayat, di Gedung II Istana Wakil Presiden RI, Senin (28/08).
BACA JUGA:Riana Sari Bermain Bersama 500 Anak Dari 80 TK/Paud se-Provinsi Lampung
Dihadiri langsung oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Gubernur Arinal Djunaidi dilantik bersama dengan Ketua KDEKS Provinsi DKI Jakarta, Bangka Belitung, Banten, dan Nusa Tenggara Barat.
KDEKS merupakan turunan dari KNEKS (Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah) yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite dan Keuangan Syariah.
Adapun dasar Pembentukan KDEKS merupakan arahan Bapak Wakil Presiden RI dalam Rapat Pleno KNEKS pada tanggal 30 Mei 2022 untuk membangun KNEKS di seluruh Provinsi di Indonesia.
Pembentukan KDEKS bertujuan sebagai katalisator percepatan pengembangan ekonomi syariah di daerah. Diharapkan dengan adanya KDEKS Program terkait Ekonomi dan Keuangan Syariah baik nasional maupun daerah dapat terlaksana secara efektif dengan kolaborasi dan sinergi yang terintergrasi sehingga dapat memberi dampak yang signifikan untuk perekonomian di daerah.
KDEKS Provinsi Lampung telah terbentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor G/135/B.04/HK/2023 tanggal 10 Februari 2023 tentang Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Lampung yang menetapkan Gubernur Lampung sebagai Ketua dan Ardiansyah sebagai Direktur Eksekutif KDEKS Provinsi Lampung.
Sumber: