Mau Jual Motor Curian, RS Malah Ditangkap Tekab 308 Polres Metro
--
METRO, LAMPUNGNEWSPAPER - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro menangkap seorang pelaku pencuri sepeda motor berinisial RS(39), warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Apes bagi pelaku, ditangkap polisi saat akan menjual hasil curiannya tersebut.
BACA JUGA:Warga Miskin di Bandar Lampung Hingga Juni 2023 Capai 483 Orang
Kapolres Kota Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku RS ditangkap saat akan menjual motor yang dicurinya dari rumah salah seorang warga Purwosari, Kecamatan Metro Utara pada Senin, 27 Maret 2023 lalu.
“Pada Kamis, 24 Agustus 2023 polisi mendapat informasi dari saksi, bahwa ada sepeda motor yang mau dijual dan ada kemiripan dengan kendaraan warga yang hilang. Sedangkan R2 yang hendak dijual itu tidak memiliki surat yang resmi dan diduga hasil tindak pidana kriminal. Atas dasar laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan, mengamankan kendaraan dan pelakunya,” kata AKP Mangara, Minggu, 27/8/2023.
“Saat petugas melakukan interogasi terhadap pelaku RS, akhirnya dia mengakui bahwa R2 tersebut memang hasil dari tindak pencurian yang ia lakukan,” lanjutnya.
Kepada petugas, RS mengaku telah mencuri sepeda motor sekitar 5 bulan lalu. Saat itu, R2 yang dicurinya sedang terparkir di rumah warga di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara.
“Kronologis kejadiannya berawal pada Senin, 27 Maret 2023, sekitar pukul 18:30 WIB, kira-kira habis maghrib. RS ini mencuri sepeda motor yang sedang parkir di rumah korban K, dengan merusak kunci pengaman motor,” bebernya.
Sumber: