Soal Sosper, DPRD Sumsel Timba Ilmu di DPRD Lampung
lampungnewspaper.com - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menerima kunjungan kerja (Kunker) dari Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III Sumatera Selatan, Palembang.
Acara kunjungan kerja berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/2020).
Dalam kunjungan kerja ini Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan Muhammad Anwar Alsadat yang mengikutsertakan 13 rombongan dari anggota Komisi III ini diterima oleh DPRD Provinsi Lampung.
Adapun hal yang dibahas dalam pertemuan yang penuh kehangatan dan kekeluargaan tersebut adalah tentang dana hibah dan sosialisasi Perda (sosper).
Ketua Komisi V Yanwar Irawan menyampaikan, bahwa Provinsi Lampung untuk di tahun 2019 ini bagaimana kami bisa meningkatkan kemajuan Provinsi Lampung dengan memaksimalkan bagaimana Bank Daerah kami ini menjadi buku 2, dan syaratnya juga minimal harus 1.
“Yang kami lakukan kemarin tentu saja dengan beberapa catatan termasuk perbaikan manajemen sumber daya manusianya,” ujarnya.
Lanjutnya, mereka sudah study banding pertama kemarin, dan kebetulan studi bandingnya ke Jawa barat. “Ya, walaupun sebenarnya cukup jauh tapi hanya ingin ingin tahu mekanisme prosedur sumber daya manusia dan lain-lainnya. Sehingga kami studi banding ke Jawa barat ke Bank BJB,” terang dia.
Kemudian selain itu, mereka saat ini sedang menjalankan program terbaru yaitu sosialisasi Perda (Sosper). “Ini kami lakukan setiap satu bulan sekali, setiap bulan sekali itu kita diharuskan untuk turun kelapangan dengan konstituen mengajak tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan perda yang sudah dibuat oleh DPRD Provinsi Lampung,” tambahnya.
Sebelumnya mereka juga sudah melakukan sosialisasi Perda pertama masalah narkoba. Banyak hal yang tidak diketahui oleh masyarakat, padahal mereka ingin melaporkan keluarganya yang terkena narkoba tapi mereka mau melaporkan itu takut dipenjara, disamping itu tidak dilaporkan mereka juga menjadi sebuah beban batin.
“Tapi dengan adanya Sosper ini, kami berikan pemahaman kepada mereka melalui kegiatan ini, menyampaikan bahwa ketika mereka melaporkan secara sukarela itu tidak ada hukuman penjara,” pungkasnya. (adv)
Sumber: