‘Gawat’ SPJ Fiktif, GTI : Bawa ke Proses Hukum

‘Gawat’ SPJ Fiktif, GTI : Bawa ke Proses Hukum

\"\" Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Tipikor Indonesia (GTI) Suhartato, berencana akan melaporkan persoalan carut marut kegiatan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, ke aparat penegak hukum, terutama terkait, Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dengan kegiatan fiktif, yaitu kegiatan Sosialisasi Bahaya Terorisme, Radikalisme dan Premanisme yang tidak pernah dilaksanakan (pembohongan publik). Ia menilai, Muzakkar juga banyak menimbulkan, polemik, terutama dari berbagai persoalan kinerja Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Muzakar, telah banyak melakukan pelanggaran, yang dinilai terlalu berani mengambil kebijakan dan tidak sesuai prosedur pemerintahan. Seperti soal finger print rusak sejak bulan Juli 2019, sehingga pembagian tunjangan kinerja (tukin) menimbulkan pertanyaan. Penahanan gaji. Suhartato menilai, dalam hal ini diduga adanya tindakan pelanggaran peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pelanggaran terhadap PP No, 53 tahun 2010, tentang adanya indikasi pelanggaran hukum. Muzakar telah membeberkan berbagai sanggahan dan mengutarakan semua alasan-alasannya tekait permasalahan tersebut. Jika dinilai dari pelanggaran-pelanggaran yang ada, jelas, sang Kepala Kantor layak menerima sangsi baik itu sangsi admistratif maupun hukum. Kendati demikian, Ironisnya pihak Pemkab Lambar terkesan santai untuk menindaklanjuti permasalahan, dan pihak Inspektorat belum memantau kinerja Kesbangpol yang terhitung sudah beredar kabar viral dimasyarakat. “Hal ini terlihat jelas bahwa pihak pemkab Lambar terkesan lambat dalam penanganan masalah, serta lemah dalam pengawasan karena kejadian udah lama, bahkan sudah mulai mencuat di media ,” kata Suhartato, Kamis (30/1/2020))

Sumber: