Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Mencuri HP di Salon

Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Mencuri HP di Salon

Polsek Pringsewu Kota Berhasil Menangkap Satu Pelaku Pencurian HP di Salon. Foto Ist--

PRINGSEWU, LAMPUNGNEWSPAPER - Seorang terduga pelaku berinisial HK (28), warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung yang terlibat kasus pencurian handphone (HP) berhasil di tangkap polisi. Pelaku HK ini nekat mencuri HP temannya sendiri Dini Fadilah (24), warga Pekon Podosari di Salon dan Spa Dua Putri di jalan kesehatan, Kelurahan Pringsewu Selatan pada 10 Agustus lalu.

 

BACA JUGA:Bangun Komunikasi Kapolres Sambangi Bawaslu Lampung Selatan

 

Ternyata pelaku HK dalam melakukan aksi tidak sendirian melain bersama adik kandungnya yang berinisial CA alias Grandong saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan bahwa tersangka HK yang terlibat kasus pencurian HP ditangkap di rumahnya sekitar pukul 03.00 Wib, Sabtu (19/8).

 

Karena, Tersangka ini berhasil mencuri 1 unit handphone Oppo A16 senilai Rp.1,9 juta berikut 1 buah ATM BRI dengan saldo sekitar Rp.1,4 juta yang disimpan dibelakang casing HP. Korban yang kehilangan HP dan ATM ini mengalami kerugian sebesar Rp.3,3 juta langsung melaporkan kepada polisi, “ucapnya dalam pres realesnya, Senin (21/8).

 

Menurut Kapolsek, bahwa dari penyelidik handphone milik korban telah ditemukan oleh anggota polisi. Akan Tetapi, uang sebesar Rp.1,4 juta yang ada di kartu ATM tidak bisa diselamatkan ternyata sudah dicairkan oleh adik tersangka melalui ATM BRI Link. “Pelaku kakak adik ini sebelumnya sudah kenal dengan korban.

 

Setelah kasus pencurian ini terjadi, modus adik korban menghubungi korban dengan berpurapura bisa membantu memblokir rekeningnya. Tetapi, ada syarat korban harus memberikan nomor pin ATM yang hilang. Setelah mendapatkan nomor pin adik pelaku langsung ke ATM BRI link untuk mengambil saldo ATM milik korban,”terang Rohmadi.

 

Dijelaskan Rohmadi, berhasil diungkapan kasus ini sebagai hasil kerja keras dan profesionalisme anggota Polsek Pringsewu Kota. Untuk proses lebih lanjut tersangka HK akan dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun, “pungkasnya. (Mul/Zep)

Sumber: