241 Warga Binaa Lapas Narkotika Kalianda Dapat Remisi

241 Warga Binaa Lapas  Narkotika Kalianda  Dapat Remisi

Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, bersama Kalapas Kelas IIA Kalianda, Dr. Tetra Destorie, menyerahkan surat sebagai bukti pemberian remisi kepada para warga binaan.--Ist Kominfo Ls

KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER - Sebanyak 541 warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda menerima remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78. Bahkan 9 diantara penerima remisi itu langsung menghirup udara bebas.

 

 

 

WBP narkotika paling mendominasi jumlah penerima remisi dengan total 241 orang, perlindungan anak 102 orang, pencurian 98 orang, korupsi 1 orang, dan kasus-kasus lain 99 orang.

 

 

 

Remisi yang diterima para napi bervariasi. Ada juga pengurangan masa tahanan. Pemberian remisi kepada ratusan narapidana diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas IIA Kalianda, Dr. Tetra Destorie, bersama Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, saya upacara pemberian remisi di Aula Lapas Kalianda, Kamis, 17 Agustus 2023.

 

 BACA JUGA:61 Anggota Bawaslu di 15 Kabupaten/Kota Se Lampung Periode 2023-2028

 

 

Tetra mengatakan remisi yang diberikan kepada warga binaan merupakan langkah bagi pihaknya untuk memberikan harapan. Adanya pengurangan masa hukuman bisa menjadi pemicu semangat, dan motivasi bagi para warga binaan supaya menjadi lebih produktif lagi.

 

 

 

"Kami harap warga binaan yang sudah bebas bisa menjalani hidup mereka tanpa mengulangi kesalahan yang sama," katanya.

 

 

 

Tetra Destorie mengatakan, pemberian remisi dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

“Negara memberikan pengharapan kepada para pelanggar hukum agar mereka dapat berbuat baik menjadi orang yang lebih baik lagi. Disinilah ada proses seleksi melalui pembinaan-pembinaan yang telah dilakukan,” kata Tetra Destorie.

 

Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sebagai bentuk apresiasi  kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

 

BACA JUGA:Isu Pemekaran Kecamatan Palas Lampung Selatan Sebatas Wacana

 

Sumber: