Polisi Ringkus Penadah Kasus Penggelapan Mbil Di Lamtim

Polisi Ringkus Penadah Kasus Penggelapan Mbil Di Lamtim

--

LAMPUNG TIMUR, LAMPUNGNEWSPAPER - Petugas Polsek Batanghari, Lampung Timur, meringkus seorang warga yang diduga sebagai penadah mobil, hasil tindak penggelapan.

 

BACA JUGA:Resep Pindang Jelabat, Pindang Khas Ulun Lampung

 

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson, pada Sabtu (12/8), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AE (33) warga Kecamatan Way Jepara.

 

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga menerima gadai mobil merk Toyota Avanza BE 1521 NE, milik korban RZ (22) warga Kota Metro.

 

Peristiwa diduga berawal saat mobil korban disewa oleh seseorang, dan ternyata setelah beberapa waktu, kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan, bahkan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.

 

Korban yang mengalami kerugian mencapai 125 juta rupiah, selanjutnya segera melaporkan peristiwa yang dialaminya, kepada Pihak Kepolisian Polsek Batanghari.

 

Pihak Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan mobil korban, dikawasan Kecamatan Way Jepara.

 

Sumber: