Tersangka dan BB TPPO 24 PMI Asal NTB Dilimpahkan ke Kejaksaan
--
LAMPUNG SELATAN, LAMPUNGNEWSPAPER - Kejaksaan Negeri Tinggi Lampung telah menyatakan lengkapnya berkas perkara dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 24 PMI asal NTB yang berhasil di gagalkan oleh Ditreskrimum Polda Lampung kini berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).
BACA JUGA: Kurang Dari 3 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Di Lamtim
Pernyataan mengenai kelengkapan berkas ini tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor B3731/I.8.4/Ed.I/08/23 tersangka A.n IT dan nomor B-3732/I.8.4/ Ed.I/08/23 tersangka A.n TD pada tanggal 7 Agustus 2023, yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Rabu (9/8).
Dengan surat tersebut, Polda Lampung akan melanjutkan ke Tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti TPPO kepada JPU Kejaksaan Tinggi Lampung. bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tempat yang diduga dijadikan penampungan calon PMI Ilegal atau nonprosedural di Jalan Padat Karya, Kelurahan Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Atas laporan tersebut, Subdit IV Renakta Polda Lampung langsung mendatangi serta mengecek ke dalam lokasi dan berhasil mengamankan 24 orang korban calon PMI ke Mapolda Lampung. Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengungkapkan, pihaknya berkomitmen dalam memberantas perdagangan orang di wilayah Hukum Polda Lampung.
“Polda Lampung telah berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta berupaya menyelamatkan masyarakat agar tidak menjadi korban TPPO khususnya di Provinsi Lampung,” tegasnya. (rls/apr)
Sumber: