Pemkab Lambar dan Pengadilan Negeri Liwa Lakukan Penandatanganan Kerjasama

Pemkab Lambar dan Pengadilan Negeri Liwa Lakukan Penandatanganan Kerjasama

--

LAMPUNG BARAT, LAMPUNGNEWSPAPER - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman M.M dan kepala Pengadilan Negeri Liwa Awaluddin Hendra Aprilana SH,. S.Sos melakukan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan Pengadilan Negeri Liwa.

 

BACA JUGA:Kejari Sudah Panggil 14 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi di APIP Lampura.

 

Penandatanganan kerjasama dilakukan di Ruang Kerja Bupati Lampung Barat. Disaksikan langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Adi Utama, Kepala Perangkat Daerah dan staf pengadilan Negeri Liwa, selasa, (8/8/2023). 

 

Diketahui, penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan Pengadilan Negeri Liwa tentang pelaksanaan

program pembangunan di Kabupaten Lampung Barat.

 

Terkait program pembangunan terutama di bidang literasi dalam penyampaiannya, Pj. Bupati Lampung Barat menjelaskan berdasarkan Undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, menyebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pustakawan.

 

Menurut Undang-undang Republik Indonesia (RI) No. 43 tahun 2007 pasal 1 ayat 6 bahwa perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat, tanpa membedakan umur, suku, ras, agama dan status sosial ekonomi. 

 

Oleh karena itu, dikatakan Nukman, Dinas perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Lampung Barat merupakan

Sumber: