Ngadiyo Jadi Tersangka Dugaan Penyerobotan Tanahnya Sendiri ?
Caption : Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi dan Direktur LBH Bandar Lampung Suma Indra saat menerima pengaduan dari Ngadiyo, warga Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang yang ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penyerobotan lahan, --
Wahrul Fauzi Minta Penegak Hukum Objektif
Bandarlampung, Lampungnewspaper.disway.id - Memiliki bukti kepemilikan yang sah sejak era transmigrasi, Ngadiya alias Ngadiyo harus berjuang dan melawan dugaan kezhaliman yang dialaminya.
Pria asal Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan itu bahkan kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan yang notabene miliknya sendiri.
Penetapan tersangka tersebut diduga karena tanah milik Ngadiyo itu justru kini telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik warga Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang berinisial Ti. "Tanah milik saya sudah disertifikatkan oleh orang lain pada 2020, orang itu sebetulnya penyewa tanah saya selama bertahun-tahun," ungkapnya kepada wartawan, Senin (7/8).
Yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki, Pria berusia 58 tahun itu akhirnya memberanikan diri untuk melawan dan mengadukan masalahnya ke Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bandar Lampung. "Saya sudah bingung mau bagaimana, saya yang punya tanah kok saya yang sekarang jadi tersangka," keluhnya.
Direktur LBH Bandar Lampung Suma Indra mengatakan, pengaduan Ngadiyo telah diterima oleh pihaknya. "Dalam waktu dekat kami kan segera berkordinasi dengan kepolisian terkait penetapan tersangka kepada saudara Ngadiyo tersebut," tuturnya.
Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menyayangkan kejadian-kejadian serupa sering sekali terjadi di Kabupaten Lamsel.
Sumber: