Harus Ditindak Tegas, Bapan Kecam Tindakan Pungli SMPN 3 Mesuji

Harus Ditindak Tegas, Bapan Kecam Tindakan Pungli SMPN 3 Mesuji

\"\" Dugaan pungutan liar (pungli) oleh pihak penyelenggara SMP Negeri 3 Mesuji, Kecamatan Way Serdang untuk pembelian laptop. Badan Advokadsi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) menilai, pihak sekolah tersebut, telah mencoreng nama dunia pendidikan di Kabupaten Mesuji. Penegak hukum khususnya tim siber pungli, harus segera menindaklanjuti hal ini dan berikan efek jera bahwa Pungli itu Pidana. “Pungutan liar itu tidak dibenarkan, kami berharap sebelum kebiasaan pungli ini menjadi budaya di Mesuji, instansi terkait, termasuk penegak hukum tim saber pungli segera menindaklanjuti dan memberi sanksi tegas,” ungkapnya. Demikian disampaikan Wakil Cyber Tipikor dan Pungli, DPD BAPAN Provinsi Lampung, Adi Mariman. Selasa, 21 Januari 2020. Adi menjelaskan, Satgas Saber Pungli sudah jelas dan dipertegas dalam Perpres No.87 tahun 2016 tentang saber pungli bahwa, legalitasnya memberantas praktek Pungli di Indonesia. Dengan fungsi intelejen, pencegahan dan sosialisasi serta penindakkan, yustisi. “Satgas ini juga berkewenangan untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sesuai Pasal 4 huruf di Perpres tersebut. Artinya, tidak ada alasan pihak terkait tidak dapat menindaklanjuti dugaan pungli ini,” jelasnya. Untuk diketahui, jenis Pungli di Sekolah yang dapat dilaporkan ke satgas pungli yakni : 1. Uang pendaftaran masuk 2. Uang SSP / komite 3. Uang OSIS 4. Uang ekstrakulikuler 5. Uang ujian 6. Uang daftar ulang 7. Uang study tour 8. Uang les 9. Buku ajar 10. Uang paguyupan 11. Uang wisuda 12. Membawa kue/makanan syukuran 13. Uang infak 14. Uang foto copy 15. Uang perpustakaan 16. Uang bangunan 17. Uang LKS dan buku paket 18. Bantuan Insidental 19. Uang foto 20. Uang biaya perpisahan 21. Sumbangan pergantian kepala sekolah 22. Uang seragam 23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll 24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan 25. Uang bimbingan belajar 26. Uang try out 27. Iuran pramuka 28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan 29. Uang kalender 30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan 31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan) 32. Uang PMI 33. Uang dana kelas 34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR 35. Uang UNAS 36. Uang menulis ijazah 37. Uang formulir 38. Uang jasa kebersihan 39. Uang dana social 40. Uang jasa menyebrangkan siswa 41. Uang map ijazah 42. Uang STTB legalisir 43. Uang ke UPTD 44. Uang administrasi 45. Uang panitia 46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya 47. Uang listrik 48. Uang computer 49. Uang bapopsi 50. Uang jaringan internet 51. Uang Materai 52. Uang kartu pelajar 53. Uang Tes IQ 54. Uang tes kesehatan 55. Uang buku TaTib 56. Uang MOS 57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap} 58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}

Sumber: