Warga Abung Keluhkan Pungutan PBB

Warga Abung Keluhkan Pungutan PBB

--

KOTA BUMI, LAMPUNGNEWSPAPER - Warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara (Lampura) mengeluhkan adanya pungutan pada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang banyak kejanggalan, salah satu pembayaran APBD dengan besaran bervariasi.

 

 

Salah satu warga mengatakan bahwa pembayaran PBB tahun 2022 banyak kejanggalan yang tertera pada surat pemberitahuan pemerintah desa. Selain PBB yang harus dibayarkan juga ada APBD.

 

 

"Selama ini kami hanya membayar PBB saja, tapi kok tahun 2022, kami juga harus bayar APBD dengan nilai yang bervariasi mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 30.000," kata dia, Senin (31/7).

 

 

Selain itu juga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum pernah melakukan musyawarah mengenai peraturan Desa (perdes) sejak Januari tahun 2022.

 

 

Senada dikatakan warga lainnya, dirinya merasa heran pada tahun 2022 bukan hanya membayar PBB, juga harus membayar APBD sebesar Rp. 25000 ribu rupiah. Sedangkan tahun yang lalu tidak pernah terjadi seperti itu. 

 

Sumber: